in

Diaktifkan Lagi sebagai Dosen, Sucipto Diminta Dukung Reputasi Unnes

SEMARANG (jatengtoday.com) – Dr Sucipto Hadi Purnomo resmi diaktifkan lagi sebagai dosen Bahasa dan Sastra Jawa, Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Universitas Negeri Semarang (Unnes). Sebelumnya ia sempat berseteru dengan rektornya sendiri hingga kursi pengadilan.

Rektor Unnes Pof Fathur Rokhman berharap dengan aktif kembali sebagai dosen, Sucipto dapat maksimal menyalurkan energi kreatifnya untuk mendukung reputasi Unnes di level internasional.

“Jangan sampai energi kita terlalu banyak tersita untuk hal-hal yang tidak produktif,” ucap Fathur melalui Kepala UPT Humas Unnes M Burhanudin saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2020).

Pengaktifan Sucipto sebagai dosen tersebut ditandai dengan penyerahan Keputusan Rektor Unnes Nomor B/401/UN37/HK/2020 yang isinya membatalkan SK pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagai dosen.

Selain mencabut SK penonaktifan, dalam putusan yang diberikan 24 Juli 2020 itu Rektor juga menyebut akan memberikan kembali hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selama ini Sucipto menerima gaji penuh setiap bulan dan memiliki kewajiban untuk melakukan presensi. Namun, tunjangan sertifikasi dosen dan remunerasi dalam kurun waktu lima bulan terakhir sejak masalah ini bergulir, tidak dicairkan.

Pada pertemuan itu memang Rektor Unnes dan Sucipto sepakat menandatangani berita acara. Salah satunya tentang pemulihan tugas, fungsi, dan hak-hak kepegawaian Sucipto sebagai dosen. Kemudian, hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan penonaktifan dianggap selesai.

Berawal dari Status FB

Perseteruan antara Rektor Unnes dengan bawahannya, berawal dari unggahan di akun media sosial Facebook milik Sucipto. Pada 10 Juni 2019, Sucipto menulis “Penghasilan anak-anak saya menurun drastis tahun ini. Apakah Ini Efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?”

Rektor Unnes menduga statusnya itu sebagai pelanggaran etika kepegawaian karena melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Jan Ethes. Lalu, pada 14 Februari 2020, Sucipto dibebaskan sementara dari jabatan dosen, sesuai SK Rektor Nomor B/167/UN37/HK/2020.

Tak terima terima atas penonaktifan itu, Sucipto lantas menggugat rektornya sendiri di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Gugatan tersebut diajukan pada 11 Mei 2020.

Kuasa hukum Sucipto dari YLBHI-LBH Semarang, Herdin Pardjoangan mengatakan, alasan gugatan tersebut terdiri dari dua hal. Pertama secara prosedur penerbitan SK pembebasan tugas dan kedua terkait substansi SK yang dinilai tidak tepat.

Gugatan Sucipto ini sempat diminta direvisi oleh majelis hakim PTUN. Sidang perdananya digelar pada 10 Juni 2020. Kini persidangan telah melampaui tahap tanggapan tergugat atas gugatan penggugat.

Namun, dengan diaktifkannya kembali Sucipto sebagai dosen apakah ini berarti objek sengketa sudah selesai? Apakah Sucipto akan mencabut gugatannya di PTUN?

Saat dikonfirmasi terkait ini, Sucipto belum merespon. Herdin selaku kuasa hukum juga belum bersedia berkomentar lebih jauh. “Lihat Rabu besok aja, nanti di persidangan kami akan menyatakan sikap,” jawabnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar