in

Rektor Unnes Digugat Dosen Nonaktif Sucipto di PTUN Semarang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof Fathur Rokhman kembali digugat. Kali ini gugatan dilayangkan oleh bawahannya sendiri, Sucipto Hadi Purnomo selaku dosen nonaktif Unnes.

Salah satu kuasa hukum Sucipto dari LBH Semarang, Herdin mengatakan, gugatan tersebut sudah diajukan pada 11 Mei 2020 lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Menurutnya, pokok gugatan ini berkaitan dengan Surat Keputusan Rektor Unnes Nomor B/167/UN37/HK/2020 tertanggal 12 Februari 2020 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan dosen atas nama Sucipto.

“Alasan gugatan ini sendiri terdiri dari dua hal sebenarnya. Pertama secara prosedur penerbitan SK pembebasan tugas dan kedua terkait substansi SK tersebut,” jelas Herdin saat dikonfirmasi, Minggu (17/5/2020).

Dia menganalisa, sanksi pembebasan tugas sementara yang diberikan oleh Rektor Unnes melalui SK tadi, sebenarnya didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Di Pasal 27 disebutkan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasannya langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.

PNS tersebut tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai aturan perundang-undangan. Pembebasan tugas sementara ini dimaksudkan untuk kelancaran pemeriksaan.

“Nah, dari ketentuan pasal ini, sebenarnya pembebasan tugas sementara yang dilakukan Rektor itu bukanlah sanksi. Tetapi kaitannya dengan pembebasan tugas sementara untuk kelancaran pemeriksaan,” ungkap Herdin.

Bukan Pejabat Struktural

Menurut dia, yang jadi persoalan adalah PP 53 tersebut mensyaratkan pembebasan tugas sementara diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural. Namun faktanya, Sucipto ini hanyalah dosen biasa di Unnes.

“Sehingga kami menilai bahwa pembebasan tugas yang Sucipto terima tidak tepat, karena menyalahi maksud dan tujuan dari PP 53. Secara substansi begitu,” tegas Herdin.

Kemudian, dari segi prosedur juga tidak tepat. Jika seandainya Sucipto merupakan seorang pejabat struktural di FBS Unnes dan kemudian diduga melakukan pelanggaran disiplin, maka yang berwenang untuk membebastugaskan adalah atasannya langsung.

“Atasan strukturalnya yakni Ketua Jurusan atau Dekan FBS. Itu yang paling mendekati. Bukan Rektor. Ini jadi persoalan,” imbuhnya.

Unggahan Status FB

Salah satu alasan penonaktifan sementara Sucipto sebagai dosen dilatarbelakangi unggahan status di akun Facebook Sucipto pada 10 Juni 2019. Rektor menilainya sebagai pelanggaran etika karena telah melakukan penghinaan.

Dalam postingan itu Sucipto menulis, “Penghasilan anak-anak saya menurun drastis tahun ini. Apakah Ini Efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?”

“Karena status tersebut saya dinilai telah menghina Presiden Jokowi dan Jan Ethes. Dari mana sisi menghinanya? Itu tulisan satire,” jelas Sucipto dalam sebuah diskusi publik beberapa bulan lalu. (*)

 

editor: ricky fitriyanto