SEMARANG (jatengtoday.com) – Perseteruan antara pegiat sosial Semarang, Yunantyo Adi Setiawan dengan Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof Fathur Rokhman di Pengadilan Negeri (PN) Semarang berujung damai.
Kesepakatan damai itu tertuang dalam akta perdamaian nomor 107/Pdt.G/2020/PN Smg. Kedua pihak sepakat tidak melanjutkan pemeriksaan perkara dan mengakhirinya melalui proses mediasi atau jalan damai.
Dalam kesepakatan itu, Rektor Unnes selaku tergugat harus mencabut laporannya di Polda Jateng atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Yunantyo. Laporan inilah yang menjadi penyebab Yunantyo menggugat Rektor.
Majelis hakim PN Semarang yang memeriksa perkara ini pun memutuskan perdamaian itu. “Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah dibuat dan ditandatangan oleh para pihak,” ujar Hakim Ketua Eko Budi dalam putusannya.
Kuasa hukum Rektor Unnes, Muhtar Hadi Wibowo mengaku bersyukur karena gugatan Yunantyo terhadap Rektor Unnes berakhir perdamaian. Dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut berperan dalam penyelesaian masalah ini.
“Ini keputusan yang sangat positif. Pak Rektor sebagai salah satu figur berkarakter negarawan tentunya dalam menyelesaikan persoalan mengedepankan langkah-langkah kekeluargaan musyawarah mufakat,” ujar Muhtar saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2020).
Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum Yunantyo, Michael Deo saat dimintai tanggapan terkait perdamaian ini, belum memberikan jawaban apapun.
Rangkaian Dugaan Plagiarisme
Gugatan di PN Semarang ini merupakan rangkaian dari perkara dugaan plagiarisme yang dididuga dilakukan Rektor Unnes. Dalam hal ini, Yunantyo pernah mengadu ke UGM terkait dugaan tersebut pada 23 Oktober 2018 lalu.
Belakangan, Yunantyo malah dilaporkan oleh Rektor Unnes ke Ditreskrimum Polda Jateng atas dugaan pencemaran nama baik Rektor Unnes, tepatnya pada 9 Januari 2019.
Tak terima atas laporan di Polda tersebut, Yunantyo lantas melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan 3 pihak sekaligus.
Selain Rektor Unnes sebagai tergugat, Yunantyo juga menyeret Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Panut Mulyono dan Kapolda Jateng sebagai turut tergugat. (*)
editor: ricky fitriyanto