in

Kuasa Hukum Rektor Unnes Anggap Gugatan Yunantyo Adi Hanya Lucu-lucuan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Gugatan perdata yang diajukan Yunantyo Adi Setiawan kepada Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof Fathur Rokhman disebut tidak serius dan hanya lucu-lucuan belaka.

“Pendapat saya bisa jadi gugatan itu lucu-lucuan. Setiap orang mengajukan gugatan boleh-boleh saja tapi gugatan tersebut layak secara hukum apa tidak,” ucap Kuasa Hukum Fathur Rokhman, Muhtar Hadi Wibowo, Rabu (11/3/2020).

Muhtar juga menyoroti apakah gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang tersebut dilandasi dengan dasar-dasar hukum yang kuat, atau justru prematur atau lemah secara hukum.

Meskipun begitu, pihaknya menegaskan bakal mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku. “Kami juga akan pelajari terlebih dahulu karena baru menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Semarang kemarin,” jelasnya.

Selain itu, Muhtar menerka bahwa gugatan tersebut bertujuan untuk numpang tenar atau bahkan untuk merusak kehormatan sesorang. Sehingga ia mengimbau agar penggugat kembali ke jalur kekeluargaan, mediasi sesuai nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Sebelumnya pihak Rektor Unnes mengaku pernah membuka jalur mediasi, tapi penggugat tidak menghadiri. “Penggugat belum terbuka hati, malah mengajukan gugatan,” ucapnya.

Perlu diketahui, selain menggugat Rektor Unnes, Yunantyo Adi Setiawan juga menyeret Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Prof Panut Mulyono dan Kapolda Jawa Tengah sebagai turut tergugat.

Rangkaian Dugaan Plagiarisme Rektor

Gugatan tersebut merupakan rangkaian dari perkara dugaan plagiarisme yang dididuga dilakukan Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman. Dalam hal ini, Yunantyo pernah mengadu ke UGM terkait dugaan plagiarisme tersebut pada 23 Oktober 2018 lalu.

Belakangan, Yunantyo dilaporkan balik oleh Rektor Unnes ke Ditreskrimum Polda Jateng atas dugaan pencemaran nama baik, tepatnya pada 9 Januari 2019.

Baca juga: Usai Dilaporkan ke Polda, Pegiat Sosial Gugat Rektor Unnes Rp 5,05 Miliar

Salah satu Kuasa Hukum Yunantyo, Michael Deo merasa keberatan jika aduan kliennya ke UGM dikaitkan dengan perbuatan yang sengaja menyerang martabat seseorang.

“Padahal pengaduan ke UGM itu sifatnya aduan pribadi atau internal,” ucap Michael, kemarin.

Menurutnya, aduan ke UGM itu merupakan tindakan yang dilindungi undang-undang. Pihak UGM bahkan sudah menindaklanjuti aduan secara konkret dengan membuat Tim Pencari Fakta. Rektor Unnes juga pernah menjalani pemeriksaan. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar