SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang meminta gugatan dosen nonaktif Sucipto Hadi Purnomo terhadap pimpinannya, Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) untuk diperbaiki.
Hal itu disampaikan dalam agenda pemeriksaan pendahuluan (dismisal) atas gugatan yang diajukan pihak penggugat, Rabu (20/5/2020).
Dalam pemeriksaan tersebut, Sucipto diwakili oleh penasehat hukumnya. Begitu pula dengan Prof Fathur Rokhman selaku Rektor Unnes yang juga diwakilkan.
Majelis hakim yang memeriksa gugatan dengan nomor perkara 38/G/2020/PTUN Smg, menyampaikan saran perbaikan terhadap surat kuasa dari pihak penggugat (Sucipto) dan tergugat (Rektor).
Sebab, dalam surat kuasa penggugat belum ada klausul terkait kemungkian adanya kesepakatan kedua pihak sebelum sidang ini diputus. Karena jika penggugat sudah memenuhi permintaan tergugat, maka gugatan tersebut tidak perlu dilanjutkan.
Memperjuangkan Hak
Kuasa hukum Sucipto dari YLBHI-LBH Semarang, Herdin Pardjoangan membenarkan hal tersebut. Menurutnya, permintaan perbaikan gugatan sebelum disidangkan ini merupakan hal yang wajar dalam sebuah gugatan.
Dia menjelaskan, gugatan Sucipto ini berkaitan dengan Surat Keputusan Rektor Unnes tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan dosen atas nama Sucipto. Menurutnya, secara substansi dan prosedur penerbitan SK tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca juga: Rektor Unnes Digugat Dosen Nonaktif Sucipto di PTUN Semarang
“Kami (kuasa hukum) sebenarnya diajukan untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak Pak Sucipto sebagai dosen di Unnes,” tegas Herdin saat dikonfirmasi.
Dia mencontohkan dengan hak untuk mengajar serta hak-hak lain seperti tunjangan profesi dan renumerasi yang saat ini tak lagi didapatkan. “Padahal secara aturan yang ada, hal tersebut seharusnya bisa didapatkan oleh beliau,” imbuhnya.
Sehingga, kata Herdin, gugatan ini diajukan untuk menguji sekaligus sebagai warning bagi pejabat tata usaha negara seperti Rektor Unnes, agar tidak dengan mudah mengeluarkan SK pembebasan tugas sementara.
Siap Hadapi Gugatan
Sementara itu, kuasa hukum Rektor Unnes, Muhtar Hadi Wibowo menyatakan siap untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan. Saat ini pihaknya akan menunggu pemeriksaan pendahuluan selesai dahulu.
Dia bakal membuktikan bahwa objek sengketa berupa SK Rektor Unnes tentang penonaktifan Sucipto sudah benar secara prosedur dan dibenarkan substansinya secara hukum.
“Kami berharap dan berdoa semoga majelis hakim yang menangani perkara ini memutuskan menolak gugatan tersebut,” ucap Muhtar saat dihubungi, Senin (18/5/2020).
Baca juga: Rektor Unnes Siap Hadapi Gugatan Anak Buahnya di PTUN
Menurutnya, persoalan ini sebenarnya hanya memproses instruksi Kemendikbud untuk memeriksa Sucipto karena diduga telah melakukan pelanggaran tingkat berat.
Maka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, untuk mempermudah pemeriksaan yang bersangkutan maka diterbitkanlah SK pemberhentian sementara sampai ada putusan akhir.
Atas nama Rektor, dia mengimbau supaya menggunakan media sosial secara benar dan beretika untuk menghindari pelanggaran hukum. Apalagi dalam perkara ini yang bersangkutan adalah seorang dosen. (*)
editor: ricky fitriyanto