SEMARANG (jatengtoday.com) – Sidang perdana kasus gugatan Dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) Sucipto Hadi Purnomo melawan Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman bakal berlangsung hari ini, Rabu (10/6/2020).
Gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Semarang tersebut akan digelar secara daring atau online.
Kuasa hukum Sucipto dari YLBHI-LBH Semarang, Herdin Pardjoangan membenarkan informasi tersebut. “Iya benar, (sidang) online. Jadwalnya jam 1 (siang),” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Sidang hari ini agendanya adalah pembacaan gugatan oleh pihak penggugat. Selain itu, pihak penggugat juga akan membacakan jawaban gugatan.
Kuasa hukum Rektor Unnes, Muhtar Hadi Wibowo menegaskan siap untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh dosen nonaktif Sucipto.
Pihaknya mengaku bakal membuktikan bahwa objek sengketa berupa SK Rektor Unnes tentang penonaktifan Sucipto sudah benar secara prosedur dan dibenarkan substansinya secara hukum.
“Hari ini pembacaan gugatan secara online e-court maka kami juga akan persiapkan jawaban gugatan dengan online e-court sesuai ketentuan Makamah Agung,” tegas Muhtar saat dikonfirmasi terpisah.
Pokok Gugatan
Sebelumnya, kuasa hukum Sucipto, Herdin Pardjoangan mengatakan, alasan gugatan tersebut terdiri dari dua hal. Pertama secara prosedur penerbitan SK pembebasan tugas dan kedua terkait substansi SK tersebut.
Menurutnya, PP 53 yang menjadi pijakan penonaktifan dosen Sucipto tidak tepat. PP 53 tersebut mensyaratkan pembebasan tugas sementara diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural. Namun faktanya, Sucipto ini hanyalah dosen biasa di Unnes.
“Sehingga secara substansi SK penonaktifan telah menyalahi maksud dan tujuan dari PP,” ujarnya.
Kemudian, dari segi prosedur juga tidak tepat. Jika seandainya Sucipto merupakan seorang pejabat struktural di FBS Unnes dan kemudian diduga melakukan pelanggaran disiplin, maka yang berwenang untuk membebastugaskan adalah atasannya langsung.
Atasan strukturalnya yakni Ketua Jurusan atau Dekan FBS. Bukan Rektor Unnes.
Selain itu, Herdin menilai, SK penonaktifan Sucipto yang dikeluarkan Rektor Unnes kepada Sucipto hanya berdasarkan asumsi. Karena faktanya, Sucipto belum pernah dipanggil atau dilakukan proses pemeriksaan oleh atasan langsung sebelum SK tersebut dijatuhkan.
“Artinya, secara prosedur, dia diberikan SK tanpa kemudian dipanggil sesuai standar operasional yang berlaku di Unnes,” tegas Herdin.
Unggahan Status FB
Alasan penonaktifan sementara Sucipto sebagai dosen dilatarbelakangi unggahan status di akun Facebook Sucipto pada 10 Juni 2019. Rektor menduga sebagai pelanggaran etika karena telah melakukan penghinaan.
Dalam postingan itu Sucipto menulis, “Penghasilan anak-anak saya menurun drastis tahun ini. Apakah Ini efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?”
“Karena status tersebut saya dinilai telah menghina Presiden Jokowi dan Jan Ethes. Dari mana sisi menghinanya? Itu tulisan satire,” jelas Sucipto dalam sebuah diskusi publik beberapa bulan lalu. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ