in

Setubuhi Anak Tiri, Notaris I Nyoman Adi Rimbawan Divonis 13 Tahun dan Denda Rp 1,5 Miliar

SEMARANG (jatengtoday.com) – Terdakwa kasus asusila I Nyoman Adi Rimbawan divonis 13 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Oknum notaris tersebut menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (18/11/2019).

Ketua Majelis Hakim Andi Astara menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan berupa memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 4 bulan kurungan,” ucap Hakim Andi.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar seluruh masa penahanan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian memutuskan agar terdakwa tetap ditahan.

Adapun barang bukti berupa beberapa ponsel dikembalikan ke pemilik masing-masing.

Menurut majelis hakim, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa. Diantaranya I Nyoman Adi Rimbawan tidak mengakui perbuatannya hingga putusan ini dibacakan.

“Terdakwa juga seharusnya melindungi korban yang merupakan orang dekatnya, tetapi justru merusak masa depannya,” tegasnya.

Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa menunjukkan sikap sopan selama menjalani proses persidangan.

Vonis tersebut terbilang lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jateng menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis yang dijatuhkan, terdakwa I Nyoman Adi Rimbawan bakal mengajukan banding. Sementara jaksa memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dulu. (*)

 

editor : ricky fitriyanto