in

Tiga dari Enam Saksi Kasus Asusila I Nyoman Adi, Mangkir di Persidangan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Tiga dari enam saksi yang didatangkan dalam sidang kasus asusila dengan terdakwa I Nyoman Adi Rimbawan, mangkir. Saksi yang sebenarnya tidak terkait langsung dengan pelaku maupun korban ini, tidak memberi alasan kenapa tidak bersedia hadir.

“Saksi yang dipanggil ada 6, tapi yang datang 3 saksi, saksinya security dan RT. Sisanya tidak hadir, kami melihat saksinya tidak terkait langsung,” ujar salah satu kuasa hukum terdakwa, Muhtar Hadi Wibowo, Rabu (4/9/2019).

Sidang yang berlangsung tertutup di Ruang Mudjono, Pengadilan Negeri (PN) Semarang kali ini terbilang cukup singkat di banding sidang-sidang sebelumnya. Dimulai pukul 12.41 dan selesai pada 13.28 WIB.

Sebelumnya, Rabu (21/8/2019) sidang memakan waktu hingga 6 jam. Sementara Rabu (28/8/2019), berlangsung lebih dari dua jam.

Pantauan di lokasi, sidang kali ini juga tampak berbeda karena tim kuasa hukum terdakwa, Yudi Sasongko, Muhtar Hadi Wibowo, dan Kairul Anwar hadir komplet, tidak seperti sebelumnya.

Akan tetapi usai diperiksa, terdakwa sempat terlihat bersantai di kursi. Kemudian digelandang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng ke ruang tahanan pengadilan.

Terdakwa I Nyoman Adi juga sempat tertawa-tawa di dalam ruang tahanan. Namun, begitu mengetahui ada awak media, ia langsung bersembunyi di balik tembok dekat pintu masuk ruang tahanan.

Terdakwa I Nyoman Adi sendiri tercatat sebagai alumnus Doktor Ilmu Hukum Unissula Semarang dan alumnus Magister Kenotariatan Undip Semarang.

Terdakwa diduga telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa gadis melakukan persetubuhan dengannya. Bahkan tindakan itu dilakukan dengan cara yang tidak manusiawi. (*)

editor : ricky fitriyanto