SEMARANG (jatengtoday.com) – I Nyoman Adi Rimbawan, oknum notaris yang didakwa melakukan tindakan asusila menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (18/11/2019).
Pantauan di lokasi, sidang yang biasanya tertutup, kini terbuka untuk umum. Sehingga ruangan dipadati banyak orang. Dalam kesempatan itu, terdakwa didampingi oleh keluarganya.
Ada pula pihak luar yang turut mengawal persidangan. Seperti Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Karang Taruna Kartini Kota Semarang, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua Majelis Hakim Andi Astara membuka sidang sekitar pukul 14.00. Dia mengawali dengan memerintahkan awak media untuk mengabadikan momen sidang terlebih dulu.
“Ini banyak wartawan ya. Silakan untuk mengambil foto atau video dulu, biar nanti nggak mengganggu jalannya sidang,” ucapnya.
Andi Astara menjelaskan, sidang vonis ini tidak akan membacakan seluruh berkas putusan. “Kami hanya akan memilih hal-hal yang dianggap perlu dibacakan,” jelas Hakim Andi.
Sebelumnya jaksa Kejaksaan Tinggi Jateng menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena itu, alumnus Magister Kenotariatan Undip Semarang tersebut layak dijatuhi hukuman.
“Menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar, apabila tidak sanggup membayar maka denda diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” jelas Jaksa Slamet, pekan lalu.
Untuk diketahui, I Nyoman Adi didakwa melakukan tindakan asusila terhadap seorang gadis di Semarang berinisial T.
Ada banyak modus yang dilakukan. Dari mulai melakukan kekerasan dan ancaman, hingga memaksa melakukan persetubuhan berkali-kali. Bahkan tindakan itu dilakukan dengan cara yang tidak manusiawi.
Aksi tersebut salah satunya dilakukan di kediaman salah satu notaris dan PPAT kondang di Kota Semarang berinisial JM. Mirisnya lagi aksi bejat terdakwa dilakukan sejak korban berusia menginjak 13 tahun hingga sekitar 17 tahun.
Karena itu, banyak pihak yang menggalang dukungan untuk korban serta mengecam pelaku, dengan cara menghadiri dan mengawal persidangan. (*)
editor : ricky fitriyanto