SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis hakim PN Semarang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 13 tahun terhadap I Nyoman Adi Rimbawan. Ia merupakan terdakwa kasus asusila yang menyetubuhi seorang gadis berinisial T selama betahun-tahun.
Meski begitu, tak ada raut sedih yang tampak di wajah terdakwa. Ia justru tampak santai, bahkan hingga terdakwa keluar dan digiring ke mobil tahanan. Kala itu, I Nyoman didampingi sejumlah keluarganya.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan, terdakwa yang merupakan oknum notaris asal Denpasar, Bali tersebut langsung menyatakan penolakannya. Ia mengaku bakal mengajukan upaya hukum banding.
“Banding!” jawab terdakwa I nyoman saat ditanya majelis hakim dalam menanggapi vonis.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum terdakwa, Mohtar Hadi Wibowo menilai, pertimbangan majelis hakim hanya copy paste dari dakwaan jaksa. Sehingga fakta-fakta persidangan tidak terlalu dipertimbangkan.
“Fakta persidangan kami lihat, ada ketidaksesuaian antara barang bukti dengan keterangan ahli. Contoh kasur tidak ada potongan utuh, padahal hal sangat prinsip,” jelas Mohtar usai sidang.
Baik terdakwa maupun penasehat hukumnya masih berkeyakinan bahwa apa yang didakwakan terhadap I Nyoman tidaklah benar. Ia mengklaim hanya dijebak.
Hal itu pula yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini. “(Salah satu) hal yang memberatkan, terdakwa I Nyoman Adi Rimbawan tidak mengakui perbuatannya hingga putusan ini dibacakan,” tegas Hakim Andi Astara saat memimpin sidang.
Untuk diketahui, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan berupa memaksa anak melakukan persetubuhan.
Dengan demikian, majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar dakwaan alternatif primer Pasal 76 D jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam kasus itu, jaksa sempat menjerat terdakwa dengan empat pasal sekaligus. Yakni, pertama yang terbukti di atas. Kedua, Pasal 285 KUHP, subsidair pasal 289 KUHP, dan lebih susidair Pasal 290 ayat (2) KUHP. Ketiga pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sedangkan keempat pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Jaksa Kejati Jateng menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dulu atas vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa. Vonis tersebut notabene memang lebih rendah 2 tahun dari tuntutan yang diajukan. (*)
editor : ricky fitriyanto