SEMARANG (jatengtoday.com) – Terdakwa I Nyoman Adi Rimbawan, 45 yang diduga telah berbuat asusila terhadap anak tirinya selama bertahun-tahun, menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (31/7/2019) siang.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng, Pujianti Purwaningsih, majelis hakim di persidangan tertutup itu memutuskan untuk menolak eksepsi Penasehat Hukum (PH) terdakwa.
Sehingga majelis menyatakan sah dakwaan penuntut umum dan meminta pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan pada Rabu (7/8/2019) mendatang.
Terkait isi eksepsi yang diajukan terdakwa, kata Pujianti bermacam-macam. Seperti mengkritisi dakwaan yang dianggap tidak cermat, tidak jelas, serta tidak lengkap. Namun, semua itu ditolak oleh majelis hakim.
Dalam kesempatan itu, jaksa Pujianti juga membeberkan pasal yang ditujukan untuk menjerat terdakwa. Dari mulai Pasal Perlindungan Anak, Pasal Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), KUHP dan lainnya.
“Kalau ancaman kurungannya bisa 20 tahun penjara. Tim jaksa ada lima orang, saya cuma salah satunya. Inti kasusnya dia (I Nyoman) mencabuli anak dari usia 13 hingga 17 tahun,” sebutnya.
Sementara tim PH terdakwa, Yudi Sasongko dan Muhtar Hadi Wibowo, mengaku kecewa atas ditolaknya nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. Pihaknya memastikan akan mengajukan upaya hukum perlawanan, bersamaan dengan putusan akhir.
“Kami juga pasti akan mengajukan saksi meringankan. Termasuk ahli yang meringankan juga akan kami datangkan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa I Nyoman Adi Rimbawan yang merupakan alumnus magister kenotariatan Universitas Diponegoro Semarang dan alumnus Doktor Ilmu Hukum Unissula Semarang, didakwa melakukan aksi bejat terhadap gadis di Semarang.
Berdasarkan informasi yang diterima, kejahatan terdakwa terdakwa bermacam-macam. Mulai dari melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, bahkan tindakan itu dilakukan dengan cara yang tidak manusiawi. (*)
editor : ricky fitriyanto