SEMARANG (jatengtoday.com) – Oknum notaris asal Bali, I Nyoman Adi Rimbawan, 45 menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Nyoman didakwa telah menyetubuhi seorang gadis di Semarang.
Sidang tersebut berlangsung pada Rabu (31/7/2019) sekitar pukul 13.30. Perkaranya sendiri masuk dalam klasifikasi perlindungan anak. Sidangnya berlangsung secara tertutup.
Saat ditemui awak media, terdakwa I Nyoman tak sedikitpun menunjukkan wajah bersalah. Bahkan, ia dengan garang berteriak bahwa dirinya hanya dijebak oleh salah satu oknum.
“Demi nama Yesus kasih saya masih banyak, kasus ini merupakan perbuatan kriminalisasi dari ‘D’. Karena ingin menceraikan saya dengan ‘JM’,” teriak terdakwa seusai keluar dari ruang sidang.
Berdasarkan penelusuran, terdakwa I Nyoman merupakan alumnus magister kenotariatan Universitas Diponegoro Semarang dan alumnus Doktor Ilmu Hukum Unissula Semarang.
Dari sumber yang diterima, terdakwa dianggap telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Bahkan tindakan itu dilakukan dengan cara yang tidak manusiawi.
Aksi tersebut salah satunya dilakukan di kediaman salah seorang notaris dan PPAT kondang di Kota Semarang berinisial JM. Mirisnya lagi aksi bejat terdakwa dilakukan sejak usia korban masih kecil, menginjak 13 tahun hingga berusia sekitar 18 tahun.
Korban sendiri bersedia melakukan tindakan bejat dengan terdakwa karena selalu diancam.
Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman kurungan mencapai 20 tahun penjara. (*)
editor : ricky fitriyanto