SEMARANG (jatengtoday.com) – Notaris PPAT kondang Semarang, Jane M Handayani, dijadikan saksi dalam sidang dugaan kasus asusila yang dilakukan terdakwa I Nyoman Adi Rimbawan, seorang oknum notaris asal Denpasar, Bali.
Sampai Rabu (21/8/2019), sidang yang dilangsungkan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Semarang tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Selain notaris Jane, terdapat dua saksi lain yang dihadirkan. Yakni Dewi dan Cesare.
Persidangan pun mendapat pengawalan ketat. Tak kurang dari enam aparat kepolisian dan empat pengawal tahanan kejaksaan dikerahkan. Termasuk, para saksi mendapat pendampingan khusus dari tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pantauan dari luar ruang sidang, ketiga saksi menunjukkan bahasa tubuhnya sembari sesekali terlihat mengerakkan tangan laiknya memperagakan kejadian yang diketahuinya. Masing-masing memberi kesaksian secara terpisah atau dalam waktu yang berbeda di tempat yang sama.
Proses persidangan terbilang cukup alot dan memakan waktu yang cukup lama. Bahkan, sidang tersebut sampai dua kali dipending dan melalui tiga kali pergantian waktu salat, mulai Ashar, Magrib hingga Isya. Dari pukul 13.21 hingga berakhir pukul 19.23 WIB.
Seusai sidang, notaris Jane sempat mendatangi awak media yang sedang berkerumun menunggu terdakwa I Nyoman Adi. Jane meminta agar dirinya jangan sampai difoto. Sementara dua saksi lain sedari awal memang mendapat pengawalan ketat dari tim LPSK.
“Saya sampaikan, saya tidak mau di foto,” kata Jane.
Hal serupa juga dilakukan oleh tim penasehat hukum terdakwa I Nyoman Adi. Masing-masing menolak untuk dimintai komentar. Begitu pula dengan terdakwa yang memilih bungkam, tidak seangkuh saat sidang putusan sela.
Disamping itu, para jaksa secara kompak mengangkat tangan sembari menyampaikan, “The Strong Woman”, sembari terus berjalan meninggalkan ruang sidang.
Namun, setelah terus didesak, akhirnya jaksa Martha Parulina Berliana bersedia menyampaikan sedikit komentar.
“Ada 3 saksi diperiksa itu ada Cesare, Jane, dan Dewi. Tadi mengulas fakta di persidangan. Nanti akan ada lagi saksi sesuai BAP (berita acara pemeriksaan), ahli ada juga ke depan,” beber jaksa Martha.
Terdakwa I Nyoman Adi Rimbawan merupakan alumnus Doktor Ilmu Hukum Unissula Semarang dan alumnus Magister Kenotariatan Undip Semarang.
Terdakwa diduga telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa gadis di Semarang untuk melakukan persetubuhan dengannya. Bahkan tindakan itu dilakukan dengan cara yang tidak manusawi.
Mirisnya, aksi bejat tersebut dilakukan terdakwa sejak usia korban masih kecil, dari 13 tahun hingga sekitar 18 tahun. Aksi tersebut salah satunya dilakukan di kediaman salah satu notaris dan PPAT kondang di Kota Semarang. (*)
editor : ricky fitriyanto