in

Kasus Asusila Nyoman, Ketua PN Semarang Janji Aplikasikan Hasil Dialog dengan Komnas Perempuan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang Sutaji, mengaku bakal mengaplikasikan hasil dialognya bersama Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada Senin (12/8/2019) siang.

Dialog tersebut membahas banyak hal. Utamanya soal penyelesaian kasus asusila yang menimpa anak perempuan asal Semarang berinisial S. Korban telah disetubuhi selama bertahun-tahun oleh orang dekatnya yang bernama I Nyoman Adi Rimbawan (45).

Menurut Sutaji, kedatangan Komnas Perempuan tersebut sebenarnya ingin mensupport persidangan kasus itu. Dan pihaknya memastikan akan memeriksa sebagaimana aturan yang ada. Termasuk mengaplikasikan beberapa hal yang didialogkan bersama Komnas.

“Kami akan aplikasikan hasil dialog tadi. Namun tentunya sebatas pada yang sifatnya formal, yang memang menjadi peraturan dan undang-undang, pasti kami jalankan,” ujarnya saat ditemui di kantornya.

Dikatakan, semua tetap kembali ke sistem peradilan, karena peradilan mencari kebenaran. Dengan demikian, kalau nantinya memang terdakwa I Nyoman Adi terbukti bersalah, maka akan dihukum. Sebaliknya akan dibebaskan kalau tidak terbukti.

“Ya demikian paling standar universal yang kita junjung, kami juga selalu ikuti semua prosedur hukum yang ada, makanya beri kepercayaan kepada majelis hakim,” sebutnya.

Dia menegaskan, dalam kunjungan Komnas Perempuan itu tidak ada koordinasi terkait materi perkara, melainkan lebih secara umum. Kehadiran mereka justru menjadikan support masyarakat untuk terus menyelenggarakan peradilan yang menyangkut perempuan dan anak sebaik-baiknya.

“Sampai detik ini nggak ada kendala, semua perkara kita tangani secara proporsional. Nanti kita lihat tingkat kualitas dan kita ukur kesalahannya, hakim nggak boleh emosi. Yang jelas semua wewenang pada hakim, Ketua Pengadilan juga nggak boleh memberikan instruksi maupun intervensi,” jelasnya.

Sepengetahuannya, kasus tersebut memang menarik perhatian publik, karena kasusnya sudah lama dan cukup memprihatinkan, hingga kemudian didorong hingga naik ke persidangan. Sedangkan terkait pembuktian, katanya, merupakan wewenang jaksa.

“Jadi jaksa mendakwa seseorang didalam KUHP maka harus dibuktikan, yang hadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi juga jaksa. Biasanya kalau jaksa yakin, kekurangan bukti kemungkinan kecil. Normatif kasus ini pasti akan kami ikuti,” tandas Sutaji. (*)

editor : ricky fitriyanto