in

I Nyoman Adi Pernah Akui Tindakan Bejatnya, Tapi di Persidangan Terus Mengelak

SEMARANG (jatengtoday.com) – I Nyoman Adi Rimbawan (45) yang didakwa berbuat asusila terhadap orang dekatnya selama bertahun-tahun, dulu pernah mengakui perbuatan bejatnya. Namun, saat di persidangan terdakwa terus mengelak.

Hal tersebut diungkap A Wardono selaku keluarga korban yang didatangkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (14/7/2019) siang.

Saksi Wardono mengaku geram dengan tingkah laku terdakwa yang sama sekali tidak merasa bersalah, apalagi mengakui perbuatannya. “Di dalam (ruang sidang) tadi saya bersaksi pun dia (terdakwa) membantah semuanya,” bebernya usai sidang.

Padahal, kata Wardoni, sebelum diproses hukum, I Nyoman Adi sebenarnya sudah pernah mengakui perbuatannya. Bahkan ada bukti video yang merekam pengakuan terdakwa menyetubuhi anggota keluarganya.

“Sampai sekarang tidak mengakui. Bahkan saat video itu diputar (di persidangan), terdakwa justru bilang kalau saat itu diancam dan dipukuli, sehingga terpaksa mengatakannya,” cerita Wardono.

“Kalau diancam bahkan mengaku dipukuli, nyatanya di video nggak ada lebam, nggak ada berdarah. Bahkan pengakuan itu disaksikan oleh istrinya yang meminta dia untuk mempertanggungjawabkan tindakannya,” imbuhnya.

Menurut Wardono, video tersebut merupakan hasil rekaman saksi. “HP saya yang buat ngrekam sudah dimasukkan ke Labfor, jadi sah sebagai alat bukti. Dan tadi dibawa di persidangan,” paparnya.

Atas perbuatan terdakwa I Nyoman Adi, Wardoni berharap agar majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya dan seberat-beratnya.

“Karena orang yang sangat saya sayangi sudah diperlakukan seperti binatang selama 5 tahun berturut-turut. Kalau bisa, kami harap ya pelakunya dihukum mati. Supaya tidak ada korban-korban lain seperti,” tandas Wardono.

Terdakwa I Nyoman Adi tercatat sebagai alumnus Doktor Ilmu Hukum Unisulla Semarang dan alumnus Magister Kenotariatan Undip Semarang.

Terdakwa diduga telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa gadis berinisial S untuk melakukan persetubuhan dengannya. Bahkan tindakan itu dilakukan dengan cara yang tidak manusawi.

Aksi tersebut salah satunya dilakukan di kediaman salah satu notaris dan PPAT kondang di Kota Semarang berinisial JM. Mirisnya lagi aksi bejat terdakwa dilakukan sejak usia korban masih kecil, menginjak 13 tahun hingga sekitar 18 tahun.

Korban sendiri bersedia melakukan tindakan bejat dengan terdakwa karena selalu diancam. Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman kurungan mencapai 20 tahun.(*)

editor : ricky fitriyanto