UNGARAN (jatengtoday.com) – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Ungaran kepada mantan Bupati Semarang, Siti Ambar Fathonah, dibacakan Senin (19/11/2018).
Dalam sidang tersebut, putusan Hakim Ketua, Tri Retnaningsih jauh berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta pengadilan menjatuhkan hukuman dua bulan penjara.
Anggota Komisi D DPRD Jateng dari Partai Golkar yang terjerat kasus pelanggaran pemilu berkaitan dengan pemberian sejumlah uang pada sebuah pergelaran wayang kulit ini justru lolos dari segala pidana.
Sebelumnya, jaksa menuntut Fathonah lewat Pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasalnya, secara terang-terangan, saat bagi-bagi uang, terdakwa mengenalkan diri sebagai calon anggota legislatif dan menyampaikan asal partainya dalam kegiatan wayangan yang digelar di Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, 23 September 2018 lalu.
Selain itu, penggagas acara wayangan yang merupakan bagian dari kegiatan sedekah dusun itu masuk dalam kategori peserta kampanye.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan seluruh unsur dalam dakwaan alternatif pertama itu telah memenuhi unsur pelanggaran pidana. Tapi, meski unsur-unsur dalam pasal tersebut sudah terpenuhi, perbuatan terdakwa bukan termasuk perbuatan pidana.
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal yang didakwakan, namun terdakwa tidak bisa dipidana. Perbuatan terdakwa harus diselesaikan secara hukum administratif,” katanya.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Raharjo Budi Kisnanto langsung menyatakan banding.
Sementara terdakwa, Siti Ambar Fathonah menyatakan menerima. Dia pun bersyukur atas putusan tersebut.
“Keadilan ditegakkan. Terima kasih,” kata Ambar singkat.
Dalam perkara tersebut, Siti Ambar Fathonah diadili bersama terdakwa lain, yakni caleg DPRD Kabupaten Semarang Sarwono yang juga lepas dari hukum. (*)
editor : ricky fitriyanto