in

Dampak Pilkades Curang, Jenazah Nyaris Tak Ada yang Menguburkan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus dugaan kecurangan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, masih berbuntut panjang. Polemik yang terjadi di tengah masyarakat membawa dampak sosial yang menyedihkan.

Koalisi Pemuda Sidoluhur mendesak agar permasalahan dugaan kecurangan Pilkades Pati segera diselesaikan dengan adil. Saat ini, mereka juga telah melapor ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah. Laporan juga dikirim kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar mendapat dukungan untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Ombudsman Jateng secara resmi telah membalas laporan melalui surat balasan yang intinya meminta kelengkapan laporan seperti identitas diri para pelapor,” kata Ketua Koalisi Pemuda Sidoluhur, Ahmad Kharis, kepada jatengtoday.com.

Dia menganggap kecurangan Pilkades di Desa Sidoluhur sudah merusak demokrasi di tingkat paling bawah. Ketua Panitia Pilkades diduga tidak netral karena memihak salah satu calon kades, dengan ikut terlibat dalam bagi-bagi uang untuk membeli suara.

“Bahkan ketua panitia yang sekaligus perangkat desa jelas tidak netral karena diduga merekayasa nama-nama dalam daftar pemilih tetap DPT (daftar pemilih tetap). Ini melanggar Perbup Pati tentang Pilkades,” katanya.

Sejauh ini, lanjut Kharis, Panwascam Jaken Pati belum pernah memeriksa para saksi dan alat bukti untuk secara adil memutus dugaan kecurangan ini. “Koalisi Pemuda Sidoluhur berharap para anggota DPRD Pati, dan anggota DPRD Jawa Tengah ikut memberikan dukungan agar kecurangan Pilkades Sidoluhur bisa segera mendapatkan keadilan,” katanya.

Sanksi Sosial

Lebih lanjut, warga Desa Sidoluhur juga sudah melayangkan surat untuk audiensi dengan Gubernur Jawa Tengah. Kharis menyebut, bahkan kecurangan Pilkades Sidoluhur ini membawa dampak pada berlakunya sanksi sosial di desa tersebut.

“Pada Senin, 6 Januari 2020, tepatnya di Pedukuhan Sebalu Desa Sidoluhur, ada warga meninggal. Hampir saja tidak ada warga setempat yang menguburkannya. Akhirnya diambilkan orang dari luar desa untuk menggali kuburan pemakaman,” katanya.

Mengapa bisa demikian? Kharis menjelaskan bahwa keluarga yang meninggal tersebut diduga menerima amplop jual beli suara yang dijanjikan oleh Ketua Panitia Pilkades berinisial SW. “Sehingga warga di kampung tersebut bersepakat untuk menghukum orang-orang desa yang menerima uang jual beli suara dari Ketua Panitia Pilkades (SW) untuk memenangkan salah satu calon kades, dengan cara memberikan sanksi sosial,” bebernya.

Pada peristiwa lain, lanjut Kharis, kurang lebih seminggu lalu, salah satu warga Sidoluhur yang diduga menerima amplop dari ketua panitia, mengadakan acara resepsi pernikahan anaknya. “Tidak ada satu pun warga tetangga di desa yang hadir. Itulah hukuman sanksi sosial dampak dari kecurangan Pilkades Sidoluhur,” katanya.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Sabarudin Hulu, mengatakan laporan tersebut masih di Tim Verifikasi Laporan, belum masuk ke Tim Keasistenan Pemeriksaan. “Kalau membaca isi surat elektronik (email), belum teregister sebagai laporan di Ombudsman, harus dilengkapi dulu datanya. Besok saya koordinasikan, apakah pelapor telah melengkapi atau belum,” katanya.

Jika sudah dilengkapi, lanjut Sabarudin, selanjutnya akan dilakukan rapat internal untuk memutuskan apakah terpenuhi syarat formil dan materiil atau tidak. “Jika terpenuhi, maka akan diregister sebagai laporan/pengaduan. Syarat materiilnya, apakah terjadi dugaan maladministrasi atau tidak,” terangnya. (*)

 

editor : ricky fitriyanto

Abdul Mughis