in

Sempat Alot, Ini Hasil Kesepakatan Mediasi antara Pemkot dengan Warga Tambakrejo

Akhirnya disepakati bahwa lokasi urukan tanah 30 persen di Kalimati sudah dirasa cukup untuk menampung 97 kepala keluarga korban penggusuran. Artinya, warga akan menempati hunian sementara.

“Ya sudah sepakat ya, deal ya. Setelah ini saya tidak mau ada drama-drama lagi,” tegas Ganjar sambil menutup mediasi.

Adapun teknis pembuatan hunian sementara tersebut nantinya akan dikerjakan pihak BBWS Pemali Juana dalam waktu sekitar 5 minggu secara keseluruhan.

“Kita akan prioritaskan pengerjaan bedeng-bedeng untuk huntara ini secepatnya, perkiraan 5 minggu sudah bisa selesai. Nanti setelah jadi, warga yang sekarang tinggal di tenda bisa pindah ke huntara dan setelahnya kami bisa melakukan pembersihan di area lahan sisanya untuk pengerjaan proyek BKT,” kata Kepala BBWS Pemali Juana, Rohban Roziyatno.

Ditemui usai acara, Ganjar mengatakan jika apa yang sudah disepakati itu adalah keinginan warga. Padahal, dirinya sendiri tidak rela jika warga harus tinggal di hunian sementara atau di bedeng-bedeng pinggir sungai tersebut.

Ganjar menambahkan, proyek Banjir Kanal Timur memang mendesak diselesaikan, karena hal itu menyangkut hajat hidup orang banyak di Kota Semarang. Proyek tersebut dibuat untuk menyelesaikan persoalan banjir yang kerap melanda Kota Semarang.

“Untuk itu ini harus cepat, namun di sisi lain warga juga memiliki hak untuk tempat tinggal. Jadi tadi sudah sepakat dan tinggal dijalankan saja kesepakatannya. Saya sendiri akan pantau, akan saya tempatkan orang di lokasi untuk memastikan kesepakatan ini berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Ganjar mengatakan dari kesepakatan dengan warga tersebut pihak pemerintah akan memprioritaskan penanganan warga terdampak penggusuran hingga selesai, baru setelah itu akan dilanjutkan dengan penyelesaian proyek BKT. (*)

editor : ricky fitriyanto