Ketua RT 05 RW XVI Tambakrejo, Rahmadi menegaskan, jika tawaran solusinya adalah Rusunawa Kudu, menurutnya itu bukan sebuah solusi. Sebab, dari 97 KK yang masih bertahan, dari dulu memang menolak ke sana karena alasan akses yang terlalu jauh. Hasil kesepakatan mediasi yang pernah difasilitasi oleh Komnas HAM lalu juga untuk menengahi hal itu.
“Kami minta untuk tetap di lokasi itu, karena pekerjaan kami mayoritas nelayan. Kalau harus tinggal jauh dari lokasi, bagaimana nasib kami,” bebernya.
Menurut Rahmadi, sebenarnya sudah ada kesepakatan awal bahwa warga akan pindah sementara di daerah Kalimati yang letaknya tidak jauh dari lokasi semula. Namun, lokasi yang akan ditempati itu harus diuruk terlebih dahulu untuk kemudian dibuatkan pemukiman sementara sambil menunggu janji Pemkot Semarang membuatkan Rusunawa di sekitar Tambakrejo.
“Namun ini lokasi Kalimati belum diuruk dan belum ada bangunannya, kami sudah digusur seperti ini,” timpalnya.
Hal senada disampaikan Riyanto, warga Tambakrejo lainnya. Dia menegaskan masyarakat tidak mau menempati Rusunawa Kudu karena terlalu jauh dari laut.
“Yang kami inginkan adalah kami dibuatkan rumah sederhana di sekitar kampung. Sudah ada lokasi di Kalimati itu, namun sampai sekarang lokasinya belum siap,” tambahnya.
Mendengar hal itu, Ganjar kemudian meminta tanggapan dari Kepala BBWS Pemali Juwana dan Pemkot Semarang untuk membicarakan persoalan tersebut. Setelah menggelar rapat kecil-kecilan, akhirnya disepakati bahwa warga Tambakrejo akan ditempatkan di lokasi Kalimati tersebut.
“Namun itu sekarang proses pengurukan tanahnya baru 30 persen, belum selesai. Dari BBWS tadi mengatakan bisa cepat menyelesaikan pengurukan dalam waktu lima minggu, asalkan warga semuanya pindah dari lokasi,” kata Ganjar.