SEMARANG (jatengtoday.com) – Pasien pengguna BPJS Kesehatan kini perlu melakukan verifikasi menggunakan sidik jari. Aturan yang diimplementasikan mulai Mei 2019 ini untuk menghindari pasien yang menggunakan kartu BPJS bukan miliknya guna mendapatkan pengobatan gratis.
Selama ini, untuk mengidentifikasi pasien benar-benar pemegang kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pihak rumah sakit akan selalu mencocokkan data kartu JKN-KIS, kartu identitas KTP dan di sistem aplikasi BPJS Kesehatan.
“Jadi apabila setiap orang yang berobat namun menggunakan kartu bukan miliknya maka pelayanan kesehatan tidak dapat dilanjutkan,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Agus Purwono, Jumat (3/5/2019).
Tahap pertama, bulan Mei 2019 dilakukan di pelayanan Rehabilitasi Medik, poli Mata dan poli Jantung. Tahap kedua, Agustus 2019, untuk Pelayanan Rawat Inap. Tahap ketiga Oktober 2019, untuk Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) bagi poli Penyakit Dalam, Anak, Bedah dan Obsgyn.
Dan tahap terakhir, Desember 2019, untuk seluruh pelayanan rawat jalan. Dengan harapan awal tahun 2020 sistem finger print dapat dilaksanakan secara menyeluruh.
“Perekaman sidik jari sebanyak 4 kali. Keutamaannya adalah ibu jari. Tapi kalau kondisi khusus, bisa menggunakan jari lain. Dengan catatan peserta harus diedukasi agar mereka mengingat untuk kunjungan berikutnya mengunakan jari yang sudah dilakukan perekaman,” bebernya.
Dijelaskan, perekaman sidik jari ini akan dilakukan secara bertahap di rumah sakit di bilangan Semarang dan Demak. “Sistem sidik jari ini sebenarnya bukanlah hal baru. Sejak 2017, pasien khusus peserta JKN-KIS yang memperoleh pelayanan Hemodialisa (cuci darah) sudah ditetapkan sistem finger print ini,” bebernya. (*)
editor : ricky fitriyanto