in

BPJS Minta Dokter dan RS Berikan Informasi Lengkap untuk Surat Rujuk Balik

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pengguna BPJS Kesehatan makin dimanjakan dengan program rujuk balik. Selain mempermudah akses pelayanan kepada penderita penyakit kronis, program rujuk balik membuat penanganan dan pengelolaan penyakit peserta BPJS Kesehatan menjadi lebih efektif

Untuk memantapkan koordinasi dengan rumah sakit terkait program rujuk balik, BPJS Kesehatan Cabang Semarang melaksanakan Implementasi Program Rujuk Balik di FKRTL.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014, Program Rujuk Balik pada penyakit-penyakit kronis wajib dilakukan bila kondisi pasien sudah dalam keadaan stabil, disertai dengan surat keterangan rujuk balik yang dibuat dokter spesialis/sub spesialis.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Bimantoro berharap komitmen dan dukungan rumah sakit untuk evaluasi berapa banyak peserta PRB yang masih kembali ke Rumah Sakit.

“Peserta PRB memang dimungkinkan untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit, apabila terjadi kondisi khusus atau memerlukan tindakan medis oleh dokter spesialis atau spesialisnya” ujarnya, Kamis (14/2/2019).

Pihaknya juga perlu mendapatkan dukungan dari dokter spesialis untuk dapat memberikan Surat Rujuk Balik dengan Informasi yang lengkap bagi pasien.

Program Rujuk Balik diberlakukan bagi penyakit Diabetes Melitus, Hipertensi, Jantung, Asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) Epilepsi, Gangguan Kesehatan Jiwa, Stroke, Systematic Lupus Eritematosus (SLE).

Demi memberikan kemudahan bagi Peserta JKN dalam Program Rujuk Balik, maka di setiap FKRTL perlu adanya PIC PRB. PIC PRB merupakan petugas rumah sakit yang ditunjuk oleh Pimpinan/Kepala/Direktur RS yang biasanya berlokasi dekat dengan Apotek guna memudahkan pemberian informasi tentang PRB dan memudahkan Peserta untuk mendapatkan obat.

PIC PRB ini bertugas untuk menginput data Peserta PRB pada aplikasi yang tersedia, melakukan konfirmasi pada dokter apabila terdapat ketidakjelasan informasi dalam Surat Rujuk Balik atau ketidaksesuaian obat yang diresepkan dengan daftar obat Fornas untuk PRB. “Selain itu memberikan informasi kepada pasien terkait alur pelayanan obat di FKTP sesuai pedoman pelaksanaan rujuk balik” ujar Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan, Istianti.

Peresepan obat program rujuk balik, lanjutnya, harus mengacu pada fornas, maka harus ada pic PRB. “Karena apabila ada pasien yang akan di rujuk balik namun resep obat tdk sesuai dengan fornas maka bisa diinput ke aplikasi kami sebagai peserta PRB” tambahnya. (*)

editor : ricky fitriyanto

Ajie MH.