in

BPJS Kesehatan Keluarkan Aturan Baru Lagi, Sudah Tahu?

SEMARANG (jatengtoday.com) – BPJS Kesehatan kembali mengeluarkan aturan baru. Yakni, pelayanan kesehatan hanya diberikan atas indikasi medis. Bukan keinginan peserta.

Ketua TKMKB Kota Semarang, dr Elang Sumambar menjelaskan, nantinya, pihak BPJS akan melakukan skrining kesehatan yang diberikan secara selektif untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.

“Jika bisa mensukseskan promotif preventif ini maka angka kesakitan bisa diturunkan,” terangnya,” Kamis (9/5/2019).

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Asri Wulandari menambahkan, tata cara pemberian pelayanan skrining kesehatan, jenis penyakit, dan waktu pelayanan diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Skrinning Riwayat Kesehatan dan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu Serta Peningkatan Kesehatan Bagi Penderita Penyakit kronis Dalam Program Jaminan Kesehatan pada Maret 2019.

“Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini sebenarnya karena adanya double costing, peserta JKN-KIS ini berisiko untuk memperoleh 2 pelayanan skrinning dengan tujuan yang sama seperti DM/ Hipertensi/ Kanker Leher Rahim melalui IVA melaui Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak menular (Posbindu PTM)/ Pelayanan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Pandu PTM) dengan pembiayaan program pemerintah dan skrinning BPJS Kesehatan,” terangnya.