SEMARANG (jatengtoday.com) – Sejumlah pemandu karaoke kembali mangkal di karaoke di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT). Padahal tempat hiburan malam yang diduga tak berizin tersebut sempat disegel oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang beberapa waktu lalu.
Segel di lokasi tersebut dibuka paksa entah oleh siapa. Sehingga tempat-tempat karaoke di kawasan tersebut kembali leluasa beroperasi seperti biasa.
Segel berwarna kuning hilang akibat dicopot. Dentuman suara musik dan hingar-bingar kerumunan di bawah lampu remang-remang kembali terdengar.
Selain sebagai tempat pesta minuman keras, diduga tempat hiburan malam tersebut digunakan praktik prostitusi terselubung sampai larut hingga menjelang pagi. Hal itu kembali membuat warga sekitar resah.
Sejumlah warga kembali mengajak rembugan Aliansi Remaja Tiga Masjid. Yaitu Remaja Islam Masjid Agung Jawa Tengah (Risma JT), Keluarga Remaja Masjid Agung Semarang (Karisma), dan Ikatan Remaja Masjid Raya Baiturrahman (Ikamaba), untuk menyikapi hal tersebut. Rapat dilakukan di MAJT, Kamis, (1/8/2019). Sebelumnya, rapat remaja masjid juga diadakan di Masjid Agung Semarang (Masjid Kauman) pada Rabu, (31/7/2019) lalu.
Ketua Dewan Pelaksana Pengelola MAJT Prof Dr KH Noor Achmad menyatakan, perusakan segel Satpol PP adalah bentuk pelecehan terhadap pemerintah. Ia mendesak Wali Kota Semarang untuk mengambil tindakan tegas atas pelecehan tersebut.
Dikatakannya, apabila penghilangan segel itu dilakukan oleh para pelaku usaha karaoke, maka perlu diserahkan ke polisi untuk proses hukum. Sedangkan apabila pencopotan segel itu melibatkan orang pemerintah sendiri, maka harus segera diberi sanksi disiplin selain tindakan hukum kepolisian.
“Segel Satpol PP hilang atau rusak tanpa ada pencopotan resmi, itu jelas pelecehan terhadap pemerintah. Wali Kota harus bertindak tegas. Polisi juga perlu menyelidiki. Beri sanksi pada para pelakunya,” ungkapnya, Kamis (1/8/2019).
Noor Achmad meminta agar pemerintah jangan sampai kalah dalam menangani kasus karaoke liar itu. Pemerintah harus hadir melindungi kepentingan umum masyarakat dan menegakkan aturan yang berlaku.
Koordinator Aliansi Remaja Tiga Masjid, Ahsan Fauzi mengatakan, pihaknya akan menghadap Wali Kota Semarang, Jumat (2/8/2019) dan menyerahkan surat laporan aduan masyarakat atas kondisi terkini karaoke di sekitar MAJT.
Hal itu juga sesuai instruksi wali kota saat Aliansi Remaja Tiga Masjid beraudiensi menyampaikan pernyataan sikap dan tanda tangan dukungan masyarakat penolakan karaoke di kawasan MAJT dengan Wali Kota, Hendrar Prihadi, Senin (22/7/2019) lalu. “Kala itu Wali Kota menyampaikan tidak akan memberikan izin karaoke di Kawasan MAJT,” tandas Ahsan.
Lebih lanjut, kata Ahsan, dalam rapat kedua tersebut diputuskan bahwa Aliansi Remaja Tiga Masjid akan menagih janji Wali Kota Semarang untuk menutup permanen tempat karaoke di sekitar MAJT. “Pak Hendi saat itu mengatakan dengan tegas, sepanjang bangunan belum berizin, Wali Kota tidak akan mengeluarkan izin adanya kegiatan karaoke tersebut. Jika memang sudah berizin, akan ada diskusi serius,” katanya.
Sebelumnya, tempat-tempat hiburan malam yang diduga dijadikan kedok pelacuran tersebut disegel oleh tim Satpol PP Kota Semarang pada Jumat (19/7/2019) lalu. Namun, belum seminggu berselang, yakni pada Jumat (26/7/2019) seluruh tempat karaoke yang tersegel telah buka kembali. (*)
editor : ricky fitriyanto