SEMARANG (jatengtoday.com) – Pemilik karaoke di kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) bakal dikenakan sanksi denda oleh Satpol PP. Pasalnya, beberapa dari mereka berani membuka usahanya meskipun statusnya masih disegel.
Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto seusai mendapati laporan dari masyarakat. Menurutnya, pencopotan segel secara paksa adalah tindakan yang melanggar hukum.
“Tentunya akan kita kenai denda, karena berani membuka Satpol PP line tanpa izin,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (30/7/2019).
Namun, dirinya belum bersedia menyebutkan besaran denda yang akan dijatuhkan. “Untuk jumlah dendanya ini masih dalam proses penghitungan,” imbuhnya.
Fajar juga tidak akan melakukan pembongkaran secara paksa meskipun bangunan dan usaha tersebut ilegal. Sebab, ada mekanisme yang harus dilalui. Seperti upaya peneguran terlebih dulu.
“Mekanismenya, memang dari pihak kecamatan melayangkan surat teguran sampai 3 kali, setelah itu kita bongkar. Karena, untuk peringatan, itu, memang ranahnya lurah dan camat. Kami hanya di penegakan Perdanya”, imbuhnya.
Ia menegaskan, selama ini pihaknya telah bekerja secara profesional.
“Namun, kami juga meminta masyarakat untuk bersama-sama mengawasi bila terjadi pelanggaran lagi,” tambahnya.
Sebelumnya, Aliansi Remaja Tiga Masjid menyayangkan beroperasinya kembali tempat karaoke di sekitar MAJT. (*)
editor : ricky fitriyanto