in

Salahi Aturan Keimigrasian, Warga Filipina Kena Denda

SEMARANG (jatengtoday.com) – Dua warga negara asing asal Filipina yang tinggal di Indonesia tersandung kasus pelanggaran keimigrasian. Mereka bernama Rosalinda Bacani Cunanan dan Nelsa Cabero Camacho.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang memvonis keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 116 jo Pasal 71 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Yakni melanggar aturan dengan tidak melakukan kewajibannya untuk melaporkan perubahan alamat tinggalnya kepada kantor Imigrasi setempat.

Karena itu, dia dijatuhi hukuman pidana denda masing masing sebesar Rp12.500.000.

Majelis hakim juga memerintahkan kepada Imigrasi Semarang selaku penyidik untuk mengembalikan papsor milik terdakwa setelah proses pembayaran denda ke negara selesai.

Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Semarang Alvian Bayu mengatakan, terkait denda tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa untuk masalah waktu limit pembayarannya.

“Jika tidak dibayar, terdakwa akan dideportasi dan dikenakan penangkalan dalam kurun waktu tertentu,” ujarnya, Selasa (27/4/2021).

Alvian menyebut sedang menyiapkan surat dan berita acara eksekusi yang akan diserahkan ke jaksa.

Untuk diketahui, pelanggaran yang dilakukan kedua WNA tersebut yaitu tidak melaporkan perpindahan tempat tinggal sebagaimana izin tinggal sementara yang dimiliki.

Berdasarkan izin, mereka harusnya tinggal di Kabupaten Semarang, karena keduanya juga bekerja pada perusahaan yang berlokasi di daerah tersebut. Namun, justru pindah di daerah Puri Anjasmoro, Kota Semarang tanpa izin. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

in

Salahi Aturan Keimigrasian, Warga Filipina Kena Denda

SEMARANG (jatengtoday.com) – Dua warga negara asing asal Filipina yang tinggal di Indonesia tersandung kasus pelanggaran keimigrasian. Mereka bernama Rosalinda Bacani Cunanan dan Nelsa Cabero Camacho.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang memvonis keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 116 jo Pasal 71 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Yakni melanggar aturan dengan tidak melakukan kewajibannya untuk melaporkan perubahan alamat tinggalnya kepada kantor Imigrasi setempat.

Karena itu, dia dijatuhi hukuman pidana denda masing masing sebesar Rp12.500.000.

Majelis hakim juga memerintahkan kepada Imigrasi Semarang selaku penyidik untuk mengembalikan papsor milik terdakwa setelah proses pembayaran denda ke negara selesai.

Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Semarang Alvian Bayu mengatakan, terkait denda tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa untuk masalah waktu limit pembayarannya.

“Jika tidak dibayar, terdakwa akan dideportasi dan dikenakan penangkalan dalam kurun waktu tertentu,” ujarnya, Selasa (27/4/2021).

Alvian menyebut sedang menyiapkan surat dan berita acara eksekusi yang akan diserahkan ke jaksa.

Untuk diketahui, pelanggaran yang dilakukan kedua WNA tersebut yaitu tidak melaporkan perpindahan tempat tinggal sebagaimana izin tinggal sementara yang dimiliki.

Berdasarkan izin, mereka harusnya tinggal di Kabupaten Semarang, karena keduanya juga bekerja pada perusahaan yang berlokasi di daerah tersebut. Namun, justru pindah di daerah Puri Anjasmoro, Kota Semarang tanpa izin. (*)

 

editor: ricky fitriyanto