SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus ratusan pegawai kontrak atau Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang terkena sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) alias dipecat per 1 Juni 2021 masih menjadi sorotan.
Sanksi tersebut diberlakukan karena ratusan pegawai kontrak tersebut dinilai melanggar Surat Keputusan (SK) Wali Kota Semarang terkait kebijakan larangan mudik lebaran pada 12-16 Mei 2021.
Asisten Madya Ombudsman RI Jateng, Sabarudin Hulu mengatakan, sebagai penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik, Pemkot Semarang memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada publik sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Komitmen pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan tertuang dalam sumpah/janji bagi Aparatur Sipil Negara.
“Ketika pegawai mengabaikan peraturan yang berlaku, tentu terdapat konsekuensi hukum. Demikian juga, apabila pegawai Non ASN melanggar Surat Keputusan Walikota tentang larangan mudik, tentu telah diatur sanksi yang akan diterapkan,” katanya, Rabu (2/6/2021).
Namun demikian, lanjut Sabarudin, Ombudsman RI Jateng mendorong kepada Wali Kota Semarang untuk mengkaji secara komprehensif terkait sanksi yang patut untuk diberikan kepada Non ASN karena melanggar SK Wali Kota atas larangan mudik.
“Demikian juga, untuk dilakukan pemeriksaan terhadap ASN yang melanggar SK Wali Kota Semarang terkait larangan mudik, sebagai langkah dalam mencegah pelanggaran aturan,” katanya.
BACA JUGA: Nekat Mudik, Ini Sanksi Bagi ASN dan Non ASN Pemkot Semarang
Mengapa perlu dilakukan kajian komprehensif? Sebab, lanjut Sabarudin, sanksi itu berjenjang. “Sanksi itu berjenjang, berat, ringan dan sedang. Sehingga diperlukan kajian komprehensif dari kepala daerah. Jangan sampai dalam pemberian sanksi justru kepala daerah melakukan maladministrasi,” terang dia.
Saat ditanya apakah saat Non ASN diPHK diperlukan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3? Termasuk jika diberlakukan PHK, maka harus ada pesangon? Sabarudin menjelaskan bahwa aturannya berbeda.
BACA JUGA: Langgar Larangan Mudik, Ratusan Pegawai Non ASN Pemkot Semarang Dipecat
“Peraturan yang berlaku dan mengatur kepegawaian di Kementerian/Lembaga dan Pemda adalah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Bahwa, diatur kepegawaian yakni Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K). Artinya, pegawai Non ASN di Pemkot Semarang bukan tunduk pada Undang-Undang Ketenegakerjaan, sehingga pesangon ketika diberhentikan dari Pemkot bukan mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, karena Pemda bukan perusahaan,” terangnya. (*)
editor: ricky fitriyanto