SEMARANG (jatengtoday.com) – Seorang penyapu jalan bernama Masril Pasaribu yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang merasa menjadi korban ketidakadilan. Ia diberhentikan dari pekerjaan alias dipecat secara sepihak tanpa diberikan haknya ora sebagai pekerja.
Atas ketidakadilan tersebut, Masril melapor ke kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah. Dia melaporkan dugaan Maladministrasi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah pada DLH Kota Semarang.
“Masril berstatus sebagai pegawai kontrak yang telah bekerja selama kurang lebih empat tahun,” kata Alvin Afriansyah dari LBH Semarang saat mendampingi Masril di kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Selasa (16/7/2019).
Dijelaskannya, pemberhentian Masril secara sepihak itu dilakukan pada tahun 2018. “Pemberhentian terhadap Masril tersebut hanya melalui pemberitahuan secara lisan oleh mandor,” katanya.
Padahal seharusnya, lanjut dia, pemberhentian terhadap Masril merupakan kewenangan Kepala DLH periode tersebut selaku pengguna anggaran dan pimpinan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang telah diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2017.
Bunyi aturan itu, “Penugasan bagi pegawai kontrak dilakukan oleh penggunaan anggaran atau kuasa pengguna anggaran dengan menandatangani perjanjian kerja untuk waktu tertentu”.
Disamping itu, lanjut dia, Masril juga menyampaikan dia belum mendapatkan surat keterangan kerja. “Padahal surat tersebut, merupakan kewajiban pemberi kerja sebagaimana disebutkan dalam pasal 1602 z KUHPerdata yang pada pokoknya menyebutkan pemberi kerja wajib memberikan surat keterangan kerja,” katanya.
Kondisi ini mengakibatkan Masril kesulitan untuk mendapatkan keadilan terkait pemenuhan haknya sebagai pekerja kontrak, terutama terkait dengan Klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Pelaporan dugaan Maladmistrasi yang dilakukan DLH Kota Semarang, lanjut Alvin, yakni terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan melalui penggunaan wewenang untuk tujuan yang lain (abuse off power). “Selain itu, diduga terdapat kelalaian ataupun pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materil dan/atau imateril bagi masyarakat dan orang perorangan. Hal tersebut juga telah diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia,” katanya.
Sementara Herdin Pardjoangan Kepala Divisi Buruh dan Masyarakat Urban LBH Semarang meminta agar pelaporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan baik oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
“Kami berharap Masril bisa mendapatkan haknya. Ke depan, persoalan yang dialami Masril tidak boleh kembali terjadi. Kasus ini menciptakan ketidakadilan bagi para pegawai yang dipekerjakan dengan sistem kontrak pada instansi-instansi di Pemkot Semarang,” katanya. (*)
editor : ricky fitriyanto