SEMARANG (jatengtoday.com) – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah masih melakukan investigasi soal kasus pelajar yang mendaftar di Semarang tapi terlempar ke SMA negeri di Wonogiri. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah dalam PPDB itu terdapat maladministratif atau tidak.
Plt Kepala Ombudsman Jateng, Sabarudin Hulu menjelaskan, pasca mendapat aduan dari orang tua siswa terkait carut marutnya sistem PPDB, pihaknya langsung mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng pada 5 Juli 2019 lalu.
Saat itu, panitia PPDB mengakui adanya kesalahan sistem sehingga tercantum jarak Kelurahan Gedawang, Kota Semarang dengan SMAN 1 Purwantoro, Wonogiri, jaraknya hanya 5 Km. Namun, tak lama kemudian langsung diperbaiki. Sehingga, siswa yang sempat terlempar sudah dikembalikan lagi seperti semula.
“Berdasarkan informasi yang didapat dari Pak Jasman (Koordinator Pengembang PPDB Jateng), ada sistem yang error, dan katanya sudah diperbaiki. Itu menjadi landasan kami untuk mempertanyakan, kenapa bisa error? Kami terus menelusuri itu,” ujar Sabarudin saat dihubungi, Senin (8/7/2019) petang.
Menurutnya, sampai sekarang Ombudsman masih melakukan proses investigasi karena masih ada beberapa hal yang harus dikonfirmasi. Termasuk mendalami keterangan dari berbagai pihak, baik dari Disdikbud (panitia pelaksana), Telkom (rekanan pemegang aplikasi), juga Pemprov Jateng (penyelenggara).
Selain itu, ucap Sabarudin, pasca perbaikan sistem, orang tua seyogianya melakukan cek ulang di website PPDB. Terlebih jika ternyata penyesuaian jarak mempengaruhi hasil seleksi sementara PPDB. Artinya, calon peserta didik baru diterima di SMA Negeri di Semarang selain pilihan pertama maupun pilihan kedua.
“Karena setelah perbaikan itu, kami belum dapat informasi lanjutan lagi. Baik di email maupun di kontak, belum ada laporan dari masyarakat yang terdampak pasca sistem error (yang kemudian diperbaiki) tersebut,” jelasnya.
Namun, bagaimanapun pihaknya akan terus menuntaskan kasus ini. “Supaya ada evaluasi lah. Bahkan kalau ternyata ditemukan ada kelalaian dari penyelenggara, artinya terdapat maladministratif,” beber Sabarudin.
Dia menjelaskan, jika kesimpulan investigasi kasus PPDB memang ditemukan unsur maladministrasi maka pemberian sanksi berpatokan pada aturan yang berlaku. Dalam Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang PPDB sudah jelas siapa yang berhak mengevaluasi dan memberi sanksi atas kesalahan pelaksanaan PPDB.
“Kalau kepala dinasnya yang salah, maka gubernur yang akan evaluasi dan memberi sanksi. Kalau satuan pendidikan atau panitia di bawahnya yang melakukan pelanggaran maka kepala dinasnya yang melakukan evaluasi dan memberikan sanksi,” tandasnya.
Menurut Sabarudin, terkait pengawasan pelaksanaan PPDB yang berlangsung dari bulan Juni hingga Juli ini, pihak Ombudsman Pusat sudah meminta laporan ke tiap Perwakilan Ombudsman di daerah. “Tadi siang kami diminta, dan sekarang sudah kami kirimkan,” pungkas Sabarudin. (*)
editor : ricky fitriyanto