in

Pungli Kavling Makam di Semarang Masih Marak, Tarif per Lubang Rp 3,5 Juta

SEMARANG (jatengtoday.com) – Permasalahan sosial bagi masyarakat perkotaan memang sangat kompleks. Sebagian penduduk kota sibuk menabung untuk membeli rumah ataupun kavling perumahaan sebagai impian masa depan dan hidup layak. Ternyata tidak berhenti di situ, menjamurnya pengembangan bisnis properti seperti perumahan, belum tentu perumahan tersebut memiliki makam.

Tak terkecuali di Kota Semarang. Permasalahan makam ini cukup ironis. Tak jarang ditemui, warga perumahaan kesulitan ketika hendak memakamkan sanak saudaranya yang meninggal. Secara pengelolaan, ada dua jenis makam, yakni makam milik warga dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Kota Semarang.

Makam milik warga biasanya berada di level RW dan digunakan khusus bagi warga di wilayah RW setempat dan telah resmi terdaftar sebagai anggota. Jika warga tersebut merupakan pendatang atau perantau dan belum terdaftar sebagai anggota payuban permakaman di RW setempat, maka bisa dipastikan jenazah akan ditolak dimakamkan di makam tersebut.

Satu-satunya alternatif adalah menggunakan TPU milik Pemkot Semarang yang keseluruhan di Kota Semarang ada 16 makam. Ironisnya, hingga saat ini masih banyak praktik pungutan liar (pungli) makam hampir di keseluruhan makam milik Pemkot Semarang. Praktik pungli makam tersebut melibatkan oknum warga di sekitar TPU dan telah berlangsung lama dengan tarif beragam. Setiap warga yang memakamkan di TPU milik Pemkot Semarang, tetap dipungut biaya cukup mahal.

“Biaya kavling makam Rp 3,5 juta,” kata salah satu warga berinisial IM, belum lama ini.