in

Temui Banyak Kendala, Pajak Rumah Kos Diturunkan jadi 5 Persen

SEMARANG (jatengtoday.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang berupaya memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak rumah kos. Namun optimalisasi pajak di sektor ini masih menemukan sejumlah kendala. Masih banyak pemilik rumah kos yang tak menaati membayar pajak.

Sesuai aturan Perda Nomor 3 Tahun 2011, pemilik rumah kos lebih dari 10 kamar diwajibkan membayar pajak. “Sebelumnya 10 persen turun menjadi 5 persen pada tahun 2019 ini,” kata Plt Kepala Bapenda Kota Semarang, Agus Wuryanto, Sabtu (19/10/2019).

Dikatakan, sejauh ini masih banyak pemilik rumah kos yang memiliki di atas 10 kamar, belum mengetahui kewajiban membayar pajak. “Penurunan tarif pajak rumah kos ini, karena beberapa hal, seperti fasilitas kos tidak sama dengan hotel, dan hanya side job atau usaha sampingan, tidak murni bisnis. Tujuannya agar ada unsur keadilan, karena ada pemilik rumah kos yang bukan sebagai sumber utama pendapatan mereka,” katanya.

Di sisi lain, lanjutnya, juga bisa menjadi salah-satu item untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak pengelolaan rumah kos. Oleh karena itu, pihaknya saat ini gencar melakukan sosialisasi terkait pajak rumah kos dengan sasaran sejumlah wilayah di Kota Semarang.

“Terutama wilayah dekat kampus-kampus yang saat ini sedang tumbuh pesat. Seperti di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang, dan lain-lain. Kami menggandeng Ketua RT, RW, dan kelurahan setempat,” katanya.

Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya langsung melakukan sensus pajak, sekaligus melakukan pendataan terhadap wajib pajak. Menurutnya, kegiatan tersebut cukup efektif. Sebab dalam kurun waktu dua minggu untuk memberikan informasi terkait aturan pajak. “Tak hanya itu, kami juga menyediakan klinik agar warga bisa konsultasi terkait pajak di Kelurahan Bulusan. Kemudian kami akan melakukan sensus serupa, untuk menyebar ke Kecamatan Tembalang,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Pembukuan dan Pelayanan, Bapenda Kota Semarang, Elly Asmara mengatakan, sejauh ini memang masih ditemukan kendala. Berdasarkan kondisi di lapangan, rumah kos ada yang dibangun oleh investor, ada yang dibangun oleh warga asli. “Kendalanya, salah satunya saat pendataan pajak, orang yang dipasrahin mengelola rumah kos tersebut tidak dapat mengambil keputusan. Sedangkan pengusaha rumah kos atau pemiliknya saat sensus pajak tidak ada di tempat,” katanya.

Pihaknya melibatkan Satpol PP dalam sosialisasi dan pendataan pajak rumah kos tersebut. “Hasil pendataan di wilayah Bulusan, ada 70 rumah kos yang memiliki lebih dari 10 unit kamar,” katanya. (*)

editor : ricky fitriyanto