in

PPKM Kota Semarang, Kapasitas Kendaraan Dibatasi 50 Persen, Sanksinya Penurunan Penumpang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Regulasi transportasi di Kota Semarang diperketat selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jumlah penumpang kendaraan dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

PPKM bakal berlangsung selama dua pekan, 11-25 Januari 2021. Yang paling menjadi sorotan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang adalah pembatasan pada angkutan umum.

“Akan kami perketat penindakan terhadap kendaraan yang tidak melakukan physical distancing, terutama angkutan umum,” ucap Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P Martantono saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).

Ia mengatakan, bagi yang tidak mengindahkan kebijakan baru tersebut akan diberi sanksi tegas. “Sanksinya penumpang diturunkan dan harus menunggu angkutan berikutnya. Diperingatkan dan diberi sanksi moral,” katanya.

Selanjutnya, untuk angkutan umum Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Semarang tetap memberlakukan pembatasan penumpang dan jam operasional sampai pukul 19.00.

Disamping itu, untuk pembatasan penumpang kendaraan pribadi sudah diatur dari dulu dan masih berlaku sampai sekarang.

Kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan roda dua. “Seperti ojol (ojek online) masih diperbolehkan bawa penumpamg seperti biasa,” papar Endro.

Selain memperketat aturan pembatasaan penumpang, Dishub Kota Semarang juga melakukan penutupan jalan di Kota Semarang.

Jalan yang ditutup setengah hari, yaitu pukul 21.00 – 06.00 adalah Jl. Letjen Suprapto (Kota Lama) dari Sayangan-Berok; Jl. Pandanaran dari Tugumuda-Simpang Lima; Jl. Pahlawan dari Air mancur-Simpang Lima; Jl. A. Yani dari RRI-Simpang Lima; Jl. Pemuda (Simpang pemuda-Piere Tendean); dan Jl. Gajah Mada (Simpang Kampung Kali).

Adapun jalan yang ditutup 24 jam adalah Jl. Supriyadi dari Simpang Tlogosari-Majapahit; Jl. Tanjung dari Simpang Imam Bonjol-Pemuda; dan Jl. Lamper Tengah Raya dari Simpang Majapahit-Simpang Mrican. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar