in

PP Tembakau Dianggap Ketinggalan Zaman

Tingginya prevalensi perokok pemula akan menghasilkan generasi muda yang tidak unggul.

Ilutrasi. Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar rata-rata 12 persen pada 2022. (foto: Kemenkeu/Direktorat Jenderal Bea Cukai)

JAKARTA (jatengtoday.com) – Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman sehingga mendesak untuk segera direvisi. Pasalnya PP tersebut belum cukup efektif menurunkan perokok anak.

Mengutip dari siaran pers Kementerian Kesehatan, Selasa (2/8/2022), saat ini iklan, promosi, dan sponsor produk rokok di berbagai media semakin marak. Selain itu, pengaturan mengenai bentuk-bentuk rokok lain seperti rokok elektrik belum diatur dalam PP 109/2012.

Baca Juga: Tak Cukup Naikkan Cukai, Penjualan Rokok Eceran Diusulkan Dilarang

Kondisinya saat ini penjualan rokok masih terus meningkat. Begitu juga dengan jumlah konsumsi rokok, perokok anak, dan kematian akibat merokok juga kian meningkat.

Penjualan rokok pada tahun 2021 meningkat 7,2% dari tahun 2020, yakni dari 276,2 miliar batang menjadi 296,2 miliar batang.

Konsumsi rokok berjumlah 70,2 juta orang dewasa, dan penggunaan rokok elektrik meningkat 10 kali lipat dari 0,3% di tahun 2011 menjadi 3% di tahun 2021.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah jumlah perokok anak ikut meningkat. Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey, Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), dan Sentra Informasi Keracunan Nasional (Sikernas) dari BPOM menyebutkan ada 3 dari 4 orang mulai merokok di usia kurang dari 20 tahun.

Baca Juga: Produk Tembakau Alternatif jadi Pilihan Populer Perokok di Negara Maju

Prevalensi perokok anak terus naik setiap tahunnya, pada 2013 prevalensi perokok anak mencapai 7,20%, kemudian naik menjadi 8,80% tahun 2016, 9,10% tahun 2018, 10,70% tahun 2019. Jika tidak dikendalikan, prevalensi perokok anak akan meningkat hingga 16% di tahun 2030.

Wakil Menteri Kesehatan dr. Dante Saksono Harbuwono mengatakan tingginya prevalensi perokok pemula akan menghasilkan generasi muda yang tidak unggul.

”Perlu adanya penyempurnaan perlindungan terhadap generasi muda dan anak-anak dari bahaya merokok,” tegasnya dalam rapat tindak lanjut uji publik perubahan PP 109/2012 di Jakarta, Jumat (29/7).

Berdasarkan estimasi dari Bappenas, peningkatan prevalensi perokok pemula khususnya anak-anak dan usia remaja akan terus mengalami kenaikan apabila tidak ada kebijakan komprehensif untuk menekan angka prevalensi.

Di Indonesia saat ini, kematian karena 33 penyakit yang berkaitan dengan perilaku merokok mencapai 230.862 pada tahun 2015, dengan total kerugian makro mencapai Rp596,61 triliun.

Baca Juga: 3 Fakta tentang Tembakau yang Jarang Diungkap, Wajib Tahu!

Tembakau membunuh 290.000 orang setiap tahunnya di Indonesia dan merupakan penyebab kematian terbesar akibat penyakit tidak menular.

Perubahan PP 109/2012 perlu diatur di antaranya mencakup ukuran pesan bergambar pada kemasan rokok diperbesar, penggunaan rokok elektrik diatur, iklan, promosi, sponsorship diperketat, penjualan rokok batangan dilarang, dan pengawasan ditingkatkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *