KEMENTERIAN Keuangan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2022 dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Kenaikan ini merupakan komitmen pemerintah menyeimbangkan dan mengendalikan konsumsi dari produk hasil tembakau.
Berdasarkan RPJMN 2020-2024, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) salah satunya adalah dengan menurunkan prevalensi merokok untuk anak usia 10 tahun sampai 18 tahun yang ditargetkan mencapai 8,7 persen pada 2024.
Konsumsi rokok juga menyebabkan peningkatan pada risiko terkena stunting dan memperparah dampak Covid-19 pada perokok sehingga aspek kesehatan menjadi tujuan utama dalam kenaikan tarif CHT ini.
Selain itu, desain kebijakan CHT juga memperhatikan aspek tenaga kerja baik petani tembakau dan pekerja di industri hasil tembakau termasuk yang menggunakan tenaga kerja secara intensif.
(*)
grafis : antara