in ,

Soal Tembakau yang Disamakan Miras dan Narkotika, Fraksi PPP Jateng Soroti RUU Kesehatan

Dalam draf RUU Kesehatan itu disebutkan bahwa zat adiktif dapat berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

Tembakau (antara/pixabay)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ramai-ramai menjadi sorotan. Sebab, dalma salah satu ayatnya mengklasifikasikan produk tembakau sama dengan minuman beralkohol maupun Narkotika.

Hal itu tertuang dalam draf RUU Kesehatan pada Pasal 154 ayat (3) disebutkan bahwa hasil olahan tembakau dianggap senilai dengan narkotika dan zat psikotropika, sehingga berpotensi menyulitkan rakyat kecil yang terlibat dalam pengerjaan produk olahan tembakau.

Dalam draf RUU Kesehatan itu disebutkan bahwa zat adiktif dapat berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

Wakil Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jawa Tengah, Muhamad Ngainirrichadl menegaskan mengklasifikasikan olahan tembakau dengan narkotika, psikotropika hingga miras adalah hal yang tidak tepat.

“Jelas tidak tepat. tembakau memiliki manfaat. Termasuk bagi petani tembakau juga menjadi komoditas legal yang membantu perekonomian masyarakat kecil. Selama ini tak masalah, kok kini tiba-tiba dipersoalkan,” kata Richadl, Rabu (10/5/2023).

Richadl yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Komisi B DPRD Jateng ini kebetulan dari Dapil Purworejo, Wonosobo dan Temanggung. Kabupaten Temanggung menjadi salah satu daerah di Indonesia yang menghasilkan tembakau kualitas terbaik.

Menyamakan produk olahan tembakau dengan narkotika dan miras dinilai juga akan berimbas pada dua hal. Pertama adalah diskriminasi pada petani tembakau yang sudah turun temurun menjadi bagian dari masyarakat Jawa Tengah.

Kedua, jika RUU Kesehatan disahkan sebagaimana dalam draft tersebut maka akan mempengaruhi perekonomian petani tembakau yang kebanyakan dari masyarakat menengah ke bawah.

“Dalam membuat peraturan harus bijak. Tembakau merupakan produk asli Jawa Tengah dan sudah berjasa ikut membantu perekonomian masyarakat. jadi jangan gegabah membuat kebijakan,” ujarnya.

Selanjutnya, Richadl meminta ayat tersebut dianulir sehingga tak mengganggu petani tembakau dan masyarakat. (*)

Ajie MH.