SEMARANG (jatengtoday.com) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah mencatat sebanyak 1.859 potensi pelanggaran isi siaran sepanjang tahun 2025. Data rekapitulasi hasil pemantauan hingga 19 Desember 2025 tersebut menunjukkan adanya tren penurunan signifikan jumlah temuan menjelang akhir tahun.
Dari total 1.859 temuan, potensi pelanggaran pada siaran televisi masih mendominasi dengan 1.031 temuan, sementara siaran radio tercatat sebanyak 828 temuan. Meski angka akumulatif tahunan tergolong tinggi, KPID Jateng menilai tren bulanan menunjukkan perkembangan positif.
Berdasarkan data, jumlah temuan potensi pelanggaran sempat mencapai puncak pada Juli 2025 dengan 275 temuan. Namun, setelah itu angkanya terus menurun hingga mencapai titik terendah pada Desember 2025 (per 19 Desember) dengan 76 temuan.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, M. Nur Huda, menyebut tren penurunan tersebut sebagai sinyal positif dari upaya pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami mengapresiasi adanya tren penurunan temuan potensi pelanggaran yang cukup konsisten di semester kedua tahun 2025. Penurunan ini mengindikasikan meningkatnya kesadaran serta perbaikan mekanisme kontrol internal di lembaga penyiaran,” ujarnya.
Berdasarkan kategori pelanggaran, muatan kekerasan masih menempati urutan tertinggi dengan 507 temuan. Posisi berikutnya ditempati pelanggaran terkait siaran iklan sebanyak 466 temuan, disusul isu perlindungan anak dengan 334 temuan, serta muatan seksualitas sebanyak 227 temuan. KPID Jateng mencatat, pelanggaran muatan kekerasan lebih banyak ditemukan pada siaran televisi, sedangkan potensi pelanggaran iklan didominasi siaran radio.
Menanggapi kategori pelanggaran yang masih mendominasi tersebut, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Anas Syahirul, menegaskan pentingnya tanggung jawab moral lembaga penyiaran dalam menjaga kualitas isi siaran.
“Meskipun secara kuantitas trennya menurun, kita tidak boleh lengah terhadap kualitas isi siaran. Muatan kekerasan, iklan yang tidak sesuai ketentuan, serta perlindungan anak yang masih tinggi menjadi catatan serius,” tegasnya.
Anas juga mengingatkan agar seluruh lembaga penyiaran lebih ketat menerapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam setiap proses produksi, demi menciptakan ruang publik yang aman dan sehat, khususnya bagi anak-anak.
Ke depan, KPID Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kualitas penyiaran melalui pengawasan yang intensif serta pembinaan yang konstruktif. Upaya tersebut diharapkan dapat mewujudkan iklim penyiaran yang sehat, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat Jawa Tengah. (*)
