JAKARTA (jatengtoday.com) – Produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik dan tembakau yang dipanaskan menjadi pilihan populer kalangan perokok dewasa di negara maju karena memiliki risiko yang lebih rendah ketimbang rokok konvensional yang dibakar.
Terbukanya akses informasi terkait produk alternatif yang ditambah dukungan regulasi di beberapa negara maju membuat perokok bisa lebih mudah beralih menggunakan cara alternatif.
Produk tembakau yang dipanaskan tercatat pertama kali dipasarkan di Jepang dan Italia pada 2014 dengan penerimaan yang relatif baik. Sejak saat itu, negara-negara maju lainnya mulai mengadopsi pendekatan pengurangan risiko tembakau dengan mengizinkan peredaran produk tembakau yang dipanaskan sebagai alternatif bagi perokok dewasa.
Baca Juga: 3 Fakta tentang Tembakau yang Jarang Diungkap, Wajib Tahu!
“Berbeda dengan rokok, produk tembakau yang dipanaskan tidak dikonsumsi dengan cara dibakar atau menghasilkan asap. Sehingga tidak ada zat karsinogen yang dihasilkan dari konsumsinya sebagaimana rokok,” papar Dusautoir R. Zarcone dalam Journal of Hazardous Materials Volume 401, dikutip Minggu (12/6/2022).
Para peneliti di King’s College London, Inggris pada 2021 yang meneliti secara kualitatif terhadap 30 mantan perokok yang kini mengonsumsi produk tembakau yang dipanaskan juga menjelaskan, para pengguna produk mempercayai studi-studi yang mendukung pengurangan risiko dari produk tembakau yang dipanaskan.
Tak hanya itu, mereka juga turut merasakan manfaat langsung dari peralihan konsumsi rokok ke produk tembakau yang dipanaskan.
Melansir riset Grand View Research, pada 2020 nilai pasar produk tembakau alternatif telah mencapai 44,2 miliar dolar AS dengan rokok elektrik menguasai 52,1 persen pasar atau setara 23,02 miliar dolar AS. Sementara produk dengan pasar terbesar kedua berasal dari produk tembakau yang dipanaskan sebesar 28,07 persen atau setara 12,41 miliar dolar AS.
Baca Juga: Rokok Elektrik Dianggap Lebih Aman, Benarkah?
Berkat pertumbuhan yang pesat tersebut, Grand View Research menaksir pada 2028 nilai pasar produk-produk tembakau alternatif bisa mencapai 147,9 miliar dolar AS. Produk tembakau yang dipanaskan diprediksi akan menjadi salah satu pendorong pertumbuhan tersebut.
Selain karena bukti-bukti ilmiah yang ada, penerimaan publik terhadap produk tembakau yang dipanaskan juga turut didukung oleh regulasi khusus yang mengatur produk tersebut di banyak negara. Termasuk juga izin edar dari otoritas-otoritas kesehatan yang membuat publik yakin atas keamanan konsumsi produk tembakau yang dipanaskan.
Setelah Italia, Uni Eropa juga menerbitkan European Tobacco Products Directives pada 2016 yang mendorong implementasi regulasi di negara-negara anggotanya.
Pasar Eropa Meluas
Pasca-terbitnya European Tobacco Product Directive, otoritas-otoritas kesehatan anggota Uni Eropa telah memberikan lampu hijau untuk memasarkan produk tembakau yang dipanaskan.
Negara-negara tersebut antara lain Prancis, Belgia, Luksemburg, Belanda, Portugal, Rumania, Swedia, Swiss, termasuk dari Britania Raya seperti Inggris, Wales, Skotlandia. Tak hanya Eropa, Australia, Selandia Baru telah memiliki regulasi atau mengizinkan peredaran produk tembakau yang dipanaskan serupa.
Termasuk di Amerika Serikat (AS), di mana Food and Drugs Administration (FDA) AS yang selama ini dikenal sebagai pihak yang sangat keras terhadap produk-produk hasil tembakau juga telah merilis skema Premarket Tobacco Product Applications (PMTA) yang memungkinkan pabrikan produk-produk hasil tembakau memperoleh izin edar untuk memasarkan produknya, termasuk produk tembakau yang dipanaskan.
Baca Juga: Kandungan Karbon Monoksida dalam Rokok, Apa Bahayanya bagi Tubuh?
Ketentuan dalam skema PMTA FDA ini cukup sulit, karena tak hanya membutuhkan uji coba yang sangat ketat, melainkan perlu mempertimbangkan apakah produk hasil tembakau tersebut memiliki benefit untuk mengurangi jumlah konsumsi rokok konvensional.
Pada 2020, FDA akhirnya memberikan izin pemasaran sebagai produk Modified Risk Tobacco Products (MRTP). Ini juga menjadi salah satu produk MRTP pertama yang diberi izin edar oleh FDA AS.
“Melalui proses aplikasi MRTP, FDA bertujuan untuk memastikan informasi yang diterima konsumen terkait pengurangan risiko atau pengurangan eksposur dari rokok konvensional didukung oleh bukti ilmiah dan dapat dipahami dengan baik,” ujar Mitch Zeller, Direktur FDA Center for Tobacco Products dalam keterangan resminya di situs fda.gov.
“Data-data yang disampaikan terkait produk tembakau yang dipanaskan menunjukkan bahwa memasarkan produk ini dapat membantu perokok berat meninggalkan produk rokok konvensional dan mengurangi eksposurnya terhadap zat-zat yang berbahaya,” ujar Mitch. (ant)