in

Rokok Elektrik Dianggap Lebih Aman, Benarkah?

JAKARTA (jatengtoday.com) – Larangan penggunaan rokok elektrik masih menimbulkan kontroversi. Bagi penggunanya, rokok elektrik dianggap lebih aman ketimbang rokok biasa. Benarkah?
Kementerian Kesehatan sedang merumuskan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan akan memasukkan aturan mengenai pelarangan rokok elektrik ke dalamnya.
Melalui revisi itu diharapkan BPOM dapat kewenangan mengawasi sekaligua melarang penggunaan rokok elektrik dan vape yang belakangan ini banyak dikonsumsi masyarakat Indonesia
Penasihat Asosiasi Vapers Indonesia Dimasz Jeremia mengatakan usulan pelarangan penggunaan rokok elektronik di Indonesia tidak akan efektif dan bahkan akan membebani pemerintah.
“Sebelum kita menolak, kita ingin memberi masukan kepada pemerintah kalau ada larangan saya akan jamin 100 persen bahwa pelarangan itu tidak akan efektif dan akan membebani pemerintah,” katanya dalam acara diskusi “Quo Vadis Vape di Indonesia – Pelarangan Bukan Jawaban” di Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Ia mengatakan pelarangan tersebut tidak akan efektif karena dampak negatifnya secara jangka panjang akan bermacam-macam. “Pertama akan menghilangkan inovasi yang disruptive, inovasi yang tadinya bisa membantu jutaan orang atau perokok di Indonesia akan menjadi hilang,” ujarnya.
Kemudian, ia juga mengatakan bahwa pelarangan akan menghilangkan salah satu pendapatan alternatif negara yang berasal dari cukai rokok elektrik.
Selain itu, menurut dia banyak orang tidak mengetahui bahwa rokok elektrik tersebut sebenarnya merupakan solusi yang saling menguntungkan baik bagi konsumen ataupun bagi pemerintah. “Ada win win solution sebetulnya. Pemerintah dapat cukainya, masyarakat merasa mendapat pilihan,” katanya lebih lanjut.
Dengan membuat regulasi yang tepat terkait penggunaan rokok elektrik, maka konsumen akan memiliki pilihan atau alternatif yang lebih bersih dibandingkan rokok konvensional. “Kenapa lebih bersih? Karena yang diantarkan oleh vaping itu hanya nikotinnya saja. Tetapi kalau rokok konvensional itu jadi bahaya karena selain mengonsumsi nikotin, pengguna juga mesti membakar daun-daunnya,” katanya.
Proses pembakaran tersebut, katanya, akan menghasilkan asap yang tidak hanya mengandung nikotin tetapi juga gas buang yang lain, yaitu tar.
Kandungan Zat Racun
Sementara, pada kesempatan terpisah, Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dr Agus Dwi Susanto Sp.P(K) bilang bahwa rokok elektrik mengandung karsinogen, zat racun, dan bahan yang menimbulkan kecanduan. Walaupun bahaya rokok elektrik disebut lebih rendah ketimbang rokok biasa, menurutnya, rokok elektronik mengandung bahan-bahan yang dapat membahayakan kesehatan.
“Intinya itu rokok elektrik tetap berbahaya karena mengandung bahan-bahan yang bersifat adiksi, bahan bersifat karsinogen, dan bahan-bahan toksik lainnya yang suatu saat dapat menimbulkan masalah kesehatan,” katanya.
Menurut Agus, istilah rokok elektrik lebih aman mungkin hanya akal-akalan industri rokok elektrik untuk menyamarkan zat-zat yang terkandung di dalamnya. Istilah tersebut cenderung menyesatkan.
Agus menyampaikan bahwa organisasi-organisasi profesi kedokteran sepakat menyatakan bahwa rokok elektrik tetap berbahaya supaya masyarakat tidak salah paham. Rokok elektrik memang tidak mengandung Tar sebagaimana rokok biasa. Namun beberapa penelitian menunjukkan bahwa rokok elektrik mengandung zat racun dan zat yang bisa menyebabkan kanker.
PDPI menyatakan bahwa rokok elektrik mengandung nikotin; karsinogen seperti propylene glycol, gliserol, dan formaldehid nitrosamin; bahan toksik seperti logam dan silikat; serta nanopartikel.
Sementara itu, sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Anung Sugihantoni mengatakan dirinya ingin masyarakat tidak mengkonsumsi vape demi kesehatan. “Dari awal statementnya kita adalah melarang. Pelarangan bukan pembatasan, kita tuh ngomong pelarangan konsumsi vape atau rokok elektrik di Indonesia,” kata Anung.
Dia menuturkan dari diskusi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, juga mengarah pada pelarangan vape. “Kalau bicara rokok elektrik secara keseluruhan termasuk hasil diskusi dengan pak Menko PMK, posisi kita adalah melarang untuk hal itu kalau kemudian nanti BPOM yang punya otoritas untuk melakukan pelarangan sebuah produk tentu adalah yang baik,” tandasnya. (*)
sumber : ant
editor : tri wuryono

Tri Wuryono