SEMARANG (jatengtoday.com) — Polda Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,7 kilogram.
Kapolda Jateng Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi mengatakan, kasus ini merupakan bagian dari jaringan narkoba antar-provinsi, yaitu berupa jaringan putus Jawa-Aceh.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya peredaran narkoba di Kecamatan Secang, Magelang. Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi tersangka berinisial OWS.
“Dari tersangka disita barang bukti sabu-sabu seberat 2,7 kilogram dan atas aksinya ini tersangka mendapatkan upah Rp10 Juta,” ungkap Kapolda saat memimpin konferensi pers di Magelang, Selasa (21/5/2024).
Tersangka diancam Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya sesuai pasal-pasal tersebut, bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kapolda.
Menurut Kapolda, dari keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini berpotensi menyelamatkan 13.000 jiwa. (*)
editor : tri wuryono