in

Paket Sabu-sabu Siap Diedarkan di Jateng Jelang Lebaran, Untung Berhasil Digagalkan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama tim gabungan berhasil menggagalkan ratusan gram sabu-sabu yang hendak diedarkan di wilayah Jateng jelang Hari Raya Idul Fitri.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 200 gram sabu-sabu yang disita di Kabupaten Semarang dan 150 gram sabu-sabu yang disita di Pati dan Jepara.

“Para sindikat narkotika memanfaatkan waktu sebelum penyekatan arus mudik. Maka ini kami tingkatkan skala operasi untuk mengantisipasi peredaran narkotika selama Ramadan dan Idul Fitri,” ujar Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Purwo Cahyoko saat gelar perkara di kantornya, Kamis (6/5/2021).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus di Semarang berawal dari penangkapan dua kurir narkotika beserta barang bukti 100 gram sabu-sabu di daerah Kecamatan Jambu.

Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka diketahui bahwa sabu-sabu diambil di SPBU Secang, Magelang dan akan dibawa ke Jepara untuk diedarkan atas perintah seorang napi Lapas Kelas I Kedungpane Semarang bernama Zainur Rohmad.

Setelah didalami lebih lanjut, mobil yang digunakan kedua kurir diperiksa lagi menggunakan anjing pelacak. Ternyata ditemukan 1 bungkus sabu-sabu tambahan seberat 100 gram yang disembunyikan di bawah kursi depan mobil.

“Jadi total barang bukti yang disita dari jaringan ini sebanyak 200 gram sabu-sabu,” ungkap Purwo.

Kasus Pati dan Jepara

Sementara itu untuk pengungkapan kasus di Pati petugas berhasil mengamankan seorang kurir narkotika berinisial AS yang menaiki sepeda motor. Dia mengaku diperintah untuk mengantar 1 paket sabu-sabu seberat 120 gram dan diletakkan di dekat PT Gudang Garam Signature Pati.

Sabu-sabu itu rencananya akan diambil oleh seseorang. Petugas kemudian melakukan control delivery dan berhasil mengamankan pria pengambil paket berinisial TF.

Untuk tersangka AS ini mengaku diperintah oleh napi Lapas Kelas II B Pati bernama Dedi Lukman. Dari penggeledahan di rumah AS di Jepara ditemukan barang bukti tambahan berupa 30 gram sabu-sabu.

Para tersangka dalam kasus ini disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar