SEMARANG (jatengtoday.com) – Badan Nakotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini tersangkanya melibatkan narapidana yang statusnya masih berada dalam Lapas Pati.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan, para napi tersebut mengendalikan peredaran narkotika dengan melibatkan orang luar lapas. Sehingga, pengungkapan kasus ini terjadi setelah petugas menangkap tersangka pengedar.
Dia menjelaskan, pada 16 Juli 2020 tim BNNP Jateng dan BNNK Surakarta menangkap tersangka AS alias Bambang Pithik (48) di Kota Surakarta. Petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 102 gram dan pil ekstasi warna hijau sebanyak 50 butir.
Setelah ditelusuri, tersangka Bambang Pithik ini ternyata mendapat perintah dari seorang napi di Lapas Pati yang bernama Sulistiono (49). “Mereka berkolaborasi untuk mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah Solo Raya,” ujar saat gelar perkara, Selasa (4/8/2020).
Pasca itu, Kepala BNNP Jateng berkoordinasi dengan jajaran Lapas Pati dan berhasil mengamankan Sulistiono beserta barang bukti pons yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka AS.
Jaringan Batang
Pada 11 Juli 2020, tim BNNP Jateng dan BNNK Batang juga mengungkap kasus narkotika yang melibatkan napi Lapas Pati. Kasus tersebut terungkap saat tim BNNP Jateng dan BNNK Batang menangkap AW (42) seorang pengedar sabu-sabu seberat 20 gram.
Benny menjelaskan, berdasarkan pengembangan kasus, tersangka AW ini diketahui mendapat perintah untuk menerima sabu-sabu tersebut dari seorang napi Lapas Pati bernama AF alias Subhan (40).
BNNP Jateng kemudian berkoordinasi dengan jajaran Lapas Pati dan berhasil mengamankan Subhan beserta barang bukti ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka AW.
Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor BNNP Jateng guna dimintai keterangan lebih lanjut. (*)
editor: ricky fitriyanto