in

BNNP Jateng Bongkar Sindikat Narkoba di Solo Raya, Batang dan Banyumas

SEMARANG (jatengtoday.com) – Selama bulan Juli 2020, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus narkotika di Solo Raya, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Banyumas.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan menjelaskan, pengungkapan kasus pertama dilakukan pada 7 Juli 2020. Tim BNNP Jateng dan BNNK Surakarta menangkap tersangka berinisial NVT (28).

“NVT diringkus saat akan mengambil pesanan narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 50 gram,” ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (4/8/2020).

Menurut Benny, tersangka NVT menerima perintah dari warga binaan Lapas Klaten yang bernama Leo Elyarso (42). Rencananya NVT akan bekerjasama dengan tersangka DD alias Pedhet (40) dalam mengedarkan sabu-sabu.

Pada hari yang lain, 16 Juli 2020 tim BNNP Jateng dan BNNK Surakarta menangkap tersangka lain di sebuah rumah kosong Jalan Bima IV Serengan Kota Surakarta. Tersangkanya berinisial AS alias Bambang Pithik (48).

Dari tersangka AS diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 102 gram dan pil ekstasi warna hijau sebanyak 50 butir.

Kasus Batang dan Banyumas

Kemudian, pada 11 Juli 2020, tim BNNP Jateng dan BNNK Batang juga mengungkap kasus narkotika di Kecamatan Subah, Kabupaten Batang. Petugas meringkus tersangka berinisial AW (42).

Menurut dia, tersangka diamankan saat akan menerima sabu-sabu dari seorang pengendara sepeda motor yang kemudian melarikan diri. “Dari tangan tersangka AW saat digeledah ditemukan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 20 gram,” ujar Benny.

Di waktu dan tempat berbeda, tepatnya pada 24 Juli 2020, tim gabungan TPPU BNN RI dan BNN Banyumas mengungkap kasus narkotika yang di duga jenis sabu-sabu dengan barang bukti sekitar 0.46 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mendatangi sebuah rumah milik KSMT yang diduga merupakan jaringan dari Arifin. Ketika itu petugas menanyai keberadaan suami KSMT yang berinisial SGY alias Dabol (44).

Ternyata, jeda penggerebekan petugas dimanfaatkan SGY untuk membuang barang bukti di dalam kloset kamar mandinya.

Setelah digeledah, petugas mendapati sebuah plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke kantor BNNK Banyumas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)

 

editor: ricky fitriyanto