SEMARANG (jatengtoday.com) – Pada semester pertama tahun 2020 ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng berhasil menangkap 30 tersangka dalam 13 kasus terkait transaksi dan peredaran gelap narkotika.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan menjelaskan, jumlah itu terbilang banyak karena hanya dalam kurun waktu setengah tahun. Padahal, selama 2019 hanya ada 51 tersangka dari 48 kasus serupa.
“Beberapa kasus yang berhasil kami ungkap merupakan jaringan kurir dan pelaku antar pulau seperti Pontianak, Kalimantan Barat dan Batam,” ujar Benny saat konferensi pers di kantornya, Selasa (4/8/2020).
Menurut dia, maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika ini antara lain disebabkan Jateng menjadi provinsi dengan wilayah yang cukup besar dan menjadi jalur perlintasan di Pulau Jawa.
“Narkoba yang masuk ke Jateng berasal dari Jakarta, Surabaya, dan daerah lain dengan cara diambil langsung oleh kurir atau diantar oleh jaringan sindikat ke Jateng,” ungkap Benny.
Dia menjelaskan, selama bulan Juli 2020 ini BNNP Jateng telah mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di wilayah Solo Raya, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Banyumas.
Menurut Benny, ini merupakan operasi bersama dengan BNN Kota Surakarta, BNNK Batang, BNNK Banyumas, Lapas Klaten dan Lapas Pati.
“Kerjasama ini merupakan bentuk sinergitas aparat penegak hukum di wilayah Jateng untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tandasnya. (*)
editor: ricky fitriyanto