SEMARANG (jatengtoday.com) – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng melakukan pemusnahan barang bukti narkotika. Rinciannya 5.708 butir pil ekstasi dan 8,1 kilogram sabu-sabu.
Kegiatan tersebut dihadiri Diresnarkoba Polda Jateng, Kepala BNN Jateng, Kabid Humas Polda Jateng, Irwasda Polda Jateng, Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto, perwakilan Kejati Jateng, dan perwakilan pihak Lapas.
Diresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko mengatakan, yang dimusnahkan di antaranya barang bukti sabu-sabu seberat 101,3 gram dengan tersangka CG. Dia ditangkap di depan Lapas Kedungpane Semarang.
Adapun sabu-sabu seberat 8 kg dan 5.708 butir pil ekstasi yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari tersangka AM ddan AMQ. Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Kota Semarang.
Tersangka CG dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tentang Narkotika. Sementara AM dan AMQ dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) pada UU yang sama. Ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Kapolda Jateng dalam sambutan yang dibacakan Irwasda Polda Jateng Kombes Pol Mashudi menegaskan, siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik masyarakat maupun aparat akan ditindak.
“Ke depan petugas akan mengembangkan sistem deteksi dini dan daya tangkal pada peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan meningkatkan sinergi para pemangku kepentingan,” ucapnya, Rabu (7/10/2020).
Sementara itu, Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan mengapresiasi pengusutan kasus narkotika tersebur. “Ini sebagai pembuktian bahwa meski dalam disituasi pandemi, Ditresnarkoba Polda Jateng tidak lengah dalam memberantas peredaran narkoba,” tegasnya. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ