in

Petugas Gabungan Razia Tempat Hiburan Malam di Kota Semarang

Dalam razia ini ditemukan beberapa tempat hiburan yang masih buka di atas ketentuan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat.

Petugas gabungan menggelar razia tempat hiburan malam di Kota Semarang. (istimewa)


SEMARANG (jatengtoday.com) — Petugas gabungan menggelar razia untuk mencegah peredaran narkoba dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Razia dilakukan di tempat-tempat hiburan malam di Kota Semarang, Kamis (30/12/21) dini hari.

Operasi tersebut melibatkan tim Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Ditsabhara, Biddokes, Bidpropam, Satresnarkoba Polrestabes Semarang, TNI, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, meskipun pandemi Covid-19 mulai terkendali, tetapi masa liburan panjang menjelang tahun baru 2022 akan segera tiba.

Potensi peningkatan mobilitas pada waktu tersebut dapat membuka risiko terjadinya lonjakan kasus Covid-19, bahkan gelombang ketiga.

Pihaknya terus mengingatkan masyarakat bahwa pandemi belum usai. Pergerakan virus dinamis pada tingkat global, tingkat kepatuhan protokol kesehatan di tanah air, serta target cakupan vaksinasi yang masih hasih harus dikejar.

“Salah satu yang dianggap memengaruhi peningkatan kasus adalah sudah dilakukannya berbagai pelonggaran dan terjadi penurunan kepatuhan terhadap protokol kesehatan,” kata Lutfi Martadian.

Dalam razia ini ditemukan beberapa tempat hiburan yang masih buka di atas ketentuan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 di Kota Semarang. Namun ia enggan merinci tempat hiburan mana saja yang dirazia.

“Masih ada tempat hiburan yang beroperasi, apabila ditemukan penyalahgunaan narkoba, tim kami langsung tes urin dan selanjutnya bila hasilnya positif menggunakan narkoba kita akan lakukan asesmen,” kata Lutfi Martadian.

Senada dengan Dirresnarkoba, Kabid Pemberantasan BNNP Jateng Kombes Pol M. Arief Dimjati mengatakan, bila ditemukan penyalahgunaan narkotika maka akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku.

“Terkait dengan waktu operasional apabila sudah selesai tentu akan kita hentikan, secara sosial itu. Kita berikan edukasi dulu,” ungkapnya. (*)

editor : tri wuryono

Baihaqi Annizar