SEMARANG (jatengtoday.com) – Sabu seberat 2,2 kg diamankan Polda Jawa Tengah dari sebuah rumah di Jalan Bungur 01 No 05, Kecamatan Banjarsari, Solo. Sabu tersebut dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Kedungpane Semarang.
“Awalnya petugas kami menangkap seseorang yang berinisial LLK di kamar kosnya. Lalu diamankan ekstasi 100 butir dan sabu 2 gram,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Wachyono, saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (6/9/2019).
Penangkapan tersangka LLK tersebut dilakukan Kamis (5/9/2019) pukul 13.15.
Lantas, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap rekan kos tersangka yang berinisial VMT.
Dari tangan VMT tersebut, diamankan berbagai barang bukti. Mulai 29 paket sabu dengan total berat 2,2 kg, 166 butir ekstasi, hingga satu pucuk air soft gun.
“Kami lakukan pengembangan dan ternyata didapati barang terlarang dalam jumlah yang lebih besar,” jelas Wachyono.
Pasca itu, pengembangan kasus masih terus dilakukan. Hingga diketahui fakta bahwa tersangka VMT hanya seorang kurir yang dikendalikan oleh orang lain.
“Setelah diusut, ternyata mereka dikendalikan seorang napi di Lapas Kedungpane,” bebernya.
Napi tersebut adalah Maryoto, napi kasus narkotika yang sedang menjalani masa hukuman 14 tahun 6 bulan. Dia sudah 2 kali keluar masuk penjara terkait peredaran narkoba di Surakarta.
Wachyono mengungkapkan, dari pengakuan 2 tersangka yang ditangkap di Solo, mereka dijanjikan akan diberi Rp 20 juta untuk mengedarkan sabu dan ekstasi. Wilayah edarnya yaitu di Solo raya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba. (*)
editor : ricky fitriyanto