SEMARANG (jatengtoday.com) – Petugas Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Jateng melakukan tindakan tegas terhadap Imam Yoga Prakosa alias Farhan (26). Farhan merupakan seorang bandar yang kerap memasok sabu di bilangan Solo.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Mohammad Nur menceritakan, awalnya petugas menangkap tersangka bernama Ribut Haryono (20), Kamis (1/11/2018) di Terminal Mangkang l, Semarang. Ribut ditangkap saat hendak naik bus menuju Solo.
“Dari penggeledahan RH disita barang bukti 3 plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,175 gram, 1 handphone, dan 1 tas warna biru,” katanya di kantornya, Jalan Madukoro Semarang, Jumat (2/11/2018).
Dari penyelidikan, Ribut di Jakarta bersama Iman alias Farhan untuk ambil sabu di Mangga Dua Square. Setelah itu Farhan menyuruh Ribut agar pulang lebih dulu ke Solo menggunakan bus.
“Tim BNNP Jateng melakukan penyelidikan lanjutan dan memperoleh informasi bahwa Farhan pulang ke Surakarta menggunakan pesawat,” tandasnya.
Petugas kemudian menangkap Farhan yang turun di Bandara Adi Soemarmo Solo. Setelah ditangkap, Farhan diminta menunjukkan gudang narkoba di daerah Grogol, Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Saat itulah Farhan melawan dan mencoba kabur.
“Tersangka mencoba kabur dan melawan sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur di bagian tubuhnya oleh petugas setelah sebelumnya diberi tembakan peringatan 3 kali,” jelasnya.
Farhan tewas setelah mendapat tindakan tegas. Jenazah kemudian dibawa ke rumah sakit dan diserahkan ke pihak keluarga. Dari penelusuran, ternyata Farhan merupakan residivis kasus narkoba dan anggota sindikat di Surakarta.
“Jaringan ini rutin mendatangkan narkotika jenis sabu 2 sampai 3 kilogram dalam sebulan dari Jakarta maupun Surabaya dengan cakupan peredaran di wilayab Solo Raya,” jelas Nur.
Selain sindikat tersebut, BNNP Jateng juga membekuk pengedar narkoba bernama Bondan Tri Ardiyanto (34) di Jebres Surakarta. Ia ditangkap usai mengambil sabu 5 gram di Jalan Irian Tegal Harjo Surakarta.
“Para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 subsidair pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tegasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto