in

Polda Jateng Tangkap 28 Bandar dan 191 Kurir Narkoba Sepanjang Agustus 2022

Selama periode Januari–Agustus 2022, Polda Jateng berhasil mengungkap 1336 kasus narkoba.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat mencecar para tersangka kasus narkoba di Mapolda Jateng. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Sepanjang Agustus 2022, jajaran Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 178 kasus narkoba. Dari kasus tersebut terdapat 222 orang tersangka.

“Kami mengamankan 222 tersangka. Terdiri dari 28 bandar narkoba, 191 orang yang berperan sebagai kurir narkoba, dan 3 orang pengguna,” ujar Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers, Senin (29/8/2022).

Kata dia, total barang bukti yang berhasil disita yakni sabu seberat 722 gram, 421,4 gram tembakau sintetis, 93,49 gram ganja, 1.872 butir pil psikotropika, dan 39 ribu butir pil obat terlarang lainnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pengguna mengaku mengonsumsi barang terlarang untuk penghilang stres, ada juga yang mengikuti gaya hidup pergaulan.

Adapun para pengedar narkoba menjadikan aktivitas melanggar hukum sebagai mata pencaharian, memperluas jaringan peredaran narkoba. Kemudian untuk bandar narkoba, mereka memiliki dan menguasai peredaran narkoba.

Kapolda menambahkan, jika dikalkulasi selama periode Januari-Agustus 2022, Polda Jateng berhasil mengungkap 1.336 kasus narkoba dengan 1.648 orang tersangka.

Dari kasus tersebut, yang diungkap tidak hanya jaringan lokal, tetapi ada yang jaringan internasional.

Pada Juni 2022, polisi berhasil membongkar upaya penyelundupan narkoba ke Indonesia. Narkoba seberat 509,7 gram dikirim melalui paket udara dari Afrika.

Satu orang tersangka yang berperan sebagai kurir berinisial CYE berhasil diamankan petugas di Semarang. (*)

editor : tri wuryono

Baihaqi Annizar