SEMARANG (jatengtoday.com) – Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja di Kota Semarang. Total ada tiga tersangka yang telah diamankan di beberapa tempat berbeda.
Diresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko menjelaskan, rangkaian penangkapan tersangka dilakukan pada 14 Juli 2020 lalu. Saat itu petugas meringkus MR (27) di tepi jalan depan gerbang pintu masuk Perguruan Tinggi Negeri di Kota Semarang.
Tersangka MR tersebut masih berstatus mahasiswa. Kemudian dilakukan pengembangan dan didapati dua tersangka lain. Yakni RL (29) yang juga berstatus mahasiswa, dan FAS (36) seorang pekerja swasta.
Dalam kesempatan itu, polisi menyita barang bukti berupa 5 paket ganja dalam bungkus plastik klip seberat + 50 gram dan 3 linting rokok ganja seberat + 10 gram di dalam kotak kaleng.
“Ketiga tersangka bagian daripada pengedar, maka kami lakukan penangkapan,” jelas Ignatius dalam konferensi pers yang berlangsung di Lobi Mako Kantor II Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Dr Wahidin, Semarang, Selasa (18/8/2020).
Berdasarkan keterangan hasil penyidikan, tersangka MR mengaku mendapat ganja dengan cara membeli dari tersangka FAS. Sementara FAS mengaku membelinya melalui akun instagram, seharga Rp3.000.000.
“Tersangka FAS membeli dengan cara patungan dengan tersangka RL. Selanjutnya ganja dikirim melalui paket ke alamat kos RL,” imbuh Ignatius.
Saat melakukan penangkapan terhadap RL, polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah toples kaca berisi ganja seberat + 50 gam dan 2 paket ganja dalam plastik klip seberat + 200 gram.
Ketiga tersangka, MR, FAS, dan RL dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1), subsidair Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
editor: ricky fitriyanto