in

Pokok Bantahan Tamzil Terkait Gratifikasi Rp 2,57 Miliar dari Sejumlah ASN di Kudus

SEMARANG (jatengtoday.com) — Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil hingga saat ini masih membantah keterlibatannya dalam dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah ASN yang totalnya mencapai Rp 2,57 miliar.

Berdasarkan dakwaan jaksa KPK, gratifikasi itu di antaranya diterima dari para kontraktor di Kudus yang dikumpulkan oleh Plt Kepala Dinas PUPR Kudus Heru Subiyantoko. Totalnya mencapai Rp 900 juta.

Uang itu kemudian digunakan untuk membayar hutang Tamzil ke pengusaha Haryanto yang telah membantu pemenangan saat Pilkada 2018 lalu sebesar Rp 850 juta. Serta untuk membayar mobil Mitsubishi Pajero yang pernah dipinjam Tamzil saat Pilkada sebesar Rp 50 juta.

Namun, Tamzil membantah bahwa pemberian uang tersebut terkait dengan dirinya. “Heru memberi uang ke Haryanto untuk membayar sarung, bukan diberikan ke saya,” jelasnya saat membacakan pembelaan di sidang Pengadilan Tipikor Semarang.

“Pemberian uang Heru juga bukan atas perintah saya. Di persidangan Heru malah bilang kalau dia dipaksa oleh Haryanto lewat saksi Edi Suryanto,” imbuh Tamzil.

Gratifikasi lain diterima dari Kepala Dinas Pendidikan Kudus Joko Susilo sebesar Rp 500 juta. Saat itu Joko diperintah Sekda Kudus Sam’ani Intakoris untuk meminjam uang ke Haryanto.

“Soal ini, di persidangan Sam’ani menyatakan persoalan pinjaman saksi Haryanto sebesar Rp 500 juta sudah dikembalikan kepada Joko Susilo. Sehingga persoalan tersebut dianggap selesai dan tidak ada kaitannya dengan saya,” tegasnya.

Kemudian, gratifikasi dari sejumlah ASN, seperti Kusnaeni, Apriliana, dan Siti Rohmah sebesar Rp 75 juta. Uang diserahkan kepada orang dekat bupati, yakni staf Dinas PKPLH Kudus Mulyanto alias Mbah Mul.

“Sekarang kan Mbah Mul sudah mengakui bahwa uang itu sampai sekarang masih dibawa, katanya akan dimanfaatkan untuk santunan anak yatim,” sanggahnya.

ASN Martono dan Kasmijan juga mengaku telah memberi uang Rp 50 juta ke Mbah Mul. “Saya tidak tahu-menahu dan tidak menerima uang itu,” ungkapnya.

Ada pula gratifikasi dari Harjuno dan Zubaidi yang telah menyerahkan uang kepada staf khusus bupati, Agoes Soeranto di Rumah Dinas Sekda Kudus sejumlah Rp 150 juta.

“Untuk ini, Agoes di persidangan mengakui bahwa uang tersebut kemudian diserahkan kepada ajudan bupati, Uka Wisnu Sejati, tidak diserahkan kepada saya,” tegas Tamzil.

Lantas, gratifikasi dari ASN Ani Sumadi dan Supriyono sebesar Rp 60 juta. Uang diserahkan ke Asisten II Sekda Kudus Ali Rifa’i, selanjutnya diserahkan kepada Agoes Soeranto. “Itu kan diserahkan Agoes bukan ke saya,” tandasnya.

Tak hanya itu, Kepala Dinas Perhubungan Kudus Abdul Halim juga pernah memberi uang Rp 15 juta di atas meja ruang tamu Bupati Kudus.

“Saya tidak tahu soal itu, Halil tidak pernah memberi uang kepada saya,” bantah Tamzil lagi.

Oleh karena itu, Tamzil menyimpulkan bahwa tidak ada uang yang diterima olehnya. Sebab, fakta persidangan menunjukkan bahwa uang diterima oleh Agoes Soeranto, Uka Wisnu Sejati, dan Mulyanto dengan alasan masing-masing.

“Jadi yang menerima gratifikasi adalah mereka, bukan saya,” tegasnya. (*)

 

editor : ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar