in

Masih Merasa Tak Bersalah, Bupati Kudus HM Tamzil Minta Dibebaskan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil hingga sekarang masih meyakini bahwa dirinya tak bersalah. Ia juga menyangkal keterlibatannya dalam kasus suap dan gratifikasi di Pemkab Kudus.

Oleh karena itu, dalam sidang pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Semarang, terdakwa Tamzil meminta Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Dengan kerendahan hati mohon supaya saya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum KPK,” ucap Tamzil di hadapan Ketua Majelis Hakim Sulistiyono, Senin (23/3/2020).

Hingga saat ini, dia masih tidak terima bahwa di Pemkab Kudus pernah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Sebab, dalam proses penggeledahan itu, Tamzil mengaku tidak pernah ditunjukkan uang secara fisik yang katanya ditemukan oleh KPK di rumah dinas yang ditempati staf khususnya.

“Dalam proses pemeriksaan di kantor KPK saya juga tidak pernah mengetahui uang yang dimaksud KPK,” beber Tamzil.

Sehingga, Tamzil baru mengetahui kejadian yang dimaksud itu berdasarkan keterangan dan kesaksian di persidangan.

Baca juga: Sidang Kasus Suap Jabatan di Kudus, Bantahan Tamzil Dianggap Tak Disertai Bukti Kuat

Termasuk keterangan mengenai pemberian uang (suap) dari Plt Sekretaris DPPKAD Kudus Akhmad Shofian dengan total Rp 750 juta.

Begitupula dengan dugaan gratifikasi. Ia menolak dakwaan jaksa dan keterangan para saksi yang menyebut bahwa dirinya menerima gratifikasi, baik yang diterima secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam hal ini, total uang yang mengalir diduga mencapai Rp 2,57 miliar.

“Saya tidak tahu-menahu soal itu (suap dan gratifikasi). Saya tidak pernah memungut uang sepeser pun dalam proses mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Kudus,” tegasnya.

“Saya juga tidak mempunyai hutang pada masa Pilkada 2018 lalu. Semua yang membantu saya itu ikhlas, tidak ada ikatan hutang piutang,” imbuh Tamzil.

Tuntutan Jaksa KPK

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut terdakwa Tamzil dengan pidana pokok berupa hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Tamzil juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar, subsider 2 tahun kurungan.

Tak hanya itu, Tamzil juga dituntut pencabutan hak politik. Ia tidak boleh mencalonkan diri sebagai pejabat publik dalam kurun waktu 5 tahun pasca menjalani pidana pokok. (*)

Baca juga: Bupati Kudus HM Tamzil Dituntut Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 250 Juta

Baca juga: Bupati Kudus HM Tamzil juga Dituntut Bayar Rp 3,1 Miliar untuk Tutup Kerugian Negara

Baca juga: Korupsi 2 Kali Saat jadi Bupati Kudus, Tamzil Dituntut Dicabut Hak Politiknya Selama 5 Tahun

 

editor: ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar